Mendagri Gamawan Fauzi dengan para pimpinan DPR saat rapat paripurna dengan agenda pembahasan pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat 26 September 2014. Hasil perhitungan voting menunjukkan sebanyak 135 suara mendukung Pilkada langsung, sedangkan 226 suara mendukung Pilkada dipilih DPRD. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyebut pengesahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai suatu kemunduran demokrasi. "Ini kemunduran," kata Presiden SBY dalam akun Twitter @SBYudhoyono, Sabtu dinihari, 27 September 2014.
Ia membandingkan hal itu dengan demokrasi yang diterapkan selama ia menjabat sebagai presiden selama sepuluh tahun belakangan ini. Di eranya, presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung. Begitu pula dengan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. "Kami tidak ingin demokrasi mundur," ujar SBY.
SBY juga mempertanyakan jika pemilihan kepala daerah dilakukan oleh wakil rakyat daerah. "Siapa yang beri mandat pada DPRD sekarang untuk pilih kepala daerah? Berarti kedaulatan diambil DPR. Apa DPRD mau bagi-bagi? Rakyat dikemanakan?" cuitnya.
Menurut dia, undang-undang mesti mencerminkan keinginan rakyat. Pemerintah, katanya, harus mendengarkan kehendak serta aspirasi rakyat yang berdaulat. "Bukan maunya DPR atau presiden."