Masyarakat Malang Menolak Diskotik dan Panti Pijat
Reporter
Editor
Jumat, 13 Mei 2005 15:48 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sejumlah elemen di Kota Malang menolak pendirian diskotik dan panti pijat. Alasannya, pendirian diskotik dan panti pijat cenderung menyebebarkan kemaksiatan dan tidak sesuai dengan visi Kota Malang sebagai kota Pendidikan. Elemen yang menolak adalah Forum Komunikasi antar Umat Beragama (FKUB), MUI Kota Malang, PKS Kota Malang dan Lembaga Dakwah Kampus (LDK) Unibraw. Salah satu elemen, LDK Unibraw menyatakan penolakannya dengan menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kota Malang, Jumat (13/5). Menurut Koordinator Aksi LDK UnibraW, Dona Indra, Pemberian ijin pendirian diskotik dan panti pijat akan menambah subur kemaksiatan di Kota Malang. Selama ini, tempat hiburan yang sudah ada, seperti kafe sudah menjadi sarang ajang pesta minuman keras, seks dan narkoba. "Pendirian diskotik dan tempat pijat yang lebih bebas dari kafe akan merangsang orang berbuat maksiat," ujarnya.LDK menuntut agar Pemkot Malang tidak menurunkan ijin pendirian diskotik dan panti pijat. Selain itu juga meminta agar Pemkot Malang menutup usaha kafe yang menjual minuman keras. "Banyak kafe yang telah melanggar aturan,"ujar Dona Indra.Ketua MUI Kota Malang, M Nidzhom menyatakan pendirian diskotik dan panti pijat bisa merusak moral masyarakat karena dipakai untuk pesta minuman keras, nakoba dan prostitusi. Bahkan sering timbul kekerasan. "Banyak kerugian daripada manfaatnya,"katanya usai rapat dengan Muspida Kota Malang.Pemberian ijin pendirian diskotik dan panti pijat ini digagas oleh Dinas Pariwisata Kota Malang. Menurut Kepala Dinas Pariwisata, Son Magenda, adanya diskotik dan panti pijat ini untuk meningkatkan jumlah wisatawan yang datang ke Kota Malang. "Gairah beriwisata ke Kota Malang akan meningkat,"ujar Son Magenda.Pendirian diskotik dan panti pijat di Kota Malang, menurut Son, tidak melanggar aturan. Pemerintah Kota Malang sudah mempunyai payung hukum berupa Perda no 13 dan 14 2002 tentang Usaha Wisata. Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Malang Pujianto, pihaknya akan meminta Pemkot melakukan pembenahan aturan, personel penegak aturan dan perijinan usaha wisata, seperti Kafe. "Kaf-kafe yang berdiri di Kota Malang sudah mengalami pergeseran fungsi. Kafe ini harus ditertibkan terlebih dahulu,"kata Pujianto.Bibin Bintariadi