Anas Divonis 8 Tahun Bui, KPK Ajukan Banding  

Reporter

Kamis, 25 September 2014 07:43 WIB

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas putusan terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji serta pencucian uang, Anas Urbaningrum. Meski begitu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Pimpinan KPK dipastikan akan mengajukan banding bila hukumannya di bawah 2/3 tuntutan. Apalagi, menurut kami, dakwaan kesatu primer dan ketiga juga berhasil dibuktikan jaksa penuntut umum," kata Bambang melalui pesan singkat, Rabu, 24 September 2014. Sebelumnya, hakim menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis itu jauh dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara. (Baca: Anas Divonis 8 Tahun, Pendukung Umpat Hakim)

Kendati demikian, Bambang menilai majelis hakim tetap independen dan obyektif di tengah tekanan dan manuver dari kelompok loyalis terdakwa. Menurut dia, ada yang sangat menarik dalam pertimbangan hukum hakim. Bambang merujuk pada pernyataan hakim bahwa Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara berlanjut dan berulang-ulang dalam kapasitas jabatannya sebagai anggota DPR.

Hal penting lainnya, kata Bambang, terungkap bahwa Anas melakukan tipu muslihat dengan menyembunyikan begitu banyak hasil kejahatannya. Caranya dengan mengalihkannya atau menyembunyikan pada keluarganya sendiri hingga mertuanya. (Baca: Anas Tantang Hakim dan Jaksa Bersumpah Mubahalah)

Bambang juga takjub karena kekayaan Anas cukup fantastik lantaran dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp 57 miliar dan lebih dari US$ 5,2 juta. "Hanya dengan menjadi DPR beberapa tahun serta ketua partai tapi berhasil mengumpulkan kekayaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan bila dibandingkan dengan profil penghasilannya," kata dia.

Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. Anas juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar‎ Rp 57.590.330.580 dan USD 5.261.070‎. Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan punya kekuatan hukum tetap, maka harta benda Anas disita jaksa penuntut umum dan dilelang untuk menutupi kekurangan. Kalau harta benda tersebut tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara dua tahun. (Baca: Kata Anas Soal Janji Gantung di Monas Usai Vonis)

LINDA TRIANITA

TERPOPULER


FPI Minta Ahok Jaga Mulut
Wartawati Tempo Dilecehkan Simpatisan FPI
Soal Gantung Diri di Monas, Anas: Siapa Bilang?
Adnan Buyung: Jaksa Penuntut Anas Bodoh

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya