Terkait Anas, KPK Tegaskan Bersikap Adil

Reporter

Editor

Budi Riza

Rabu, 24 September 2014 11:23 WIB

Anas Urbaningrum menjalani sidang dengan agenda membacakan nota pembelaan (Pledoi) atas dirinya di pengadilan Tipikor, Jakarta, 18 September 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, menyatakan tidak ada diskriminasi terhadap terdakwa perkara dugaan suap proyek Hambalang, Anas Urbaningrum.

Menurut Bambang, KPK memperlakukan Anas sama posisinya dengan terdakwa kasus korupsi lainnya yang dituntut dengan pencabutan hak politiknya. Ini berlaku, misalnya, untuk Gubernur Banten Atut Chosiyah dan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

"Jaksa penuntut umum KPK bukan orang politik, sehingga kami tidak mau bermain-main dan ditarik-tarik dengan pernyataan dan sinyalemen bersifat politis yang berulang kali dikemukakan oleh Anas dan kelompoknya yang memang politikus," ujar Bambang melalui pesan singkat, Rabu, 24 September 2014.

Hari ini, Anas menunggu vonis yang bakal diketok oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (Baca: Anas Urbaningrum Dituntut 15 Tahun Penjara)

Sebagai penegak hukum, tutur Bambang, KPK bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti serta pembuktian. Hukuman tambahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi membolehkan dilakukan pencabutan hak memilih dan dipilih.

Bambang berharap putusan hakim Pengadilan Tipikor akan sependapat dengan tuntutan KPK untuk memberikan hukuman yang maksimal sesuai dengan kesalahan Anas. "Itu sebabnya jaksa KPK tidak akan buat pernyataan yang bersifat politis, apalagi melakukan tindakan politisasi seperti yang sering dilakukan Anas," tutur Bambang. (Baca: Amir Syamsuddin Berkisah Soal Anas Urbaningrum)

Sebelumnya, jaksa menuntut Anas dengan pidana 15 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim mendenda Anas sebesar Rp 500 juta subsider pidana 5 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Anas membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 94.180.050.000 dan US$ 5.261.070.

Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar selama selama bulan sesudah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita negara dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, dapat diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. (Baca: Sidang, Anas Khidmat Mendengarkan Tuntutan)

Tak hanya itu, jaksa menuntut Anas dihukum dengan pidana tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Kemudian, jaksa menuntut pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha pertambangan atas nama PT Arina Kotajaya seluas 5.000 sampai 10 ribu hektare yang berada di Kecamatan Bengalon dan Kongbeng, Kutai Timur, Kalimantan Timur.

LINDA TRIANITA


TERPOPULER
3 Tudingan Miring Anas kepada Keluarga SBY
Bocah 8 Tahun Dapat Duit Rp 15 Miliar dari YouTube
Anas dan 466 Politikus yang Dijerat Kasus Korupsi
Jokowi Emoh Ditanya Lagi Soal Jakarta











Advertising
Advertising

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

11 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

14 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

17 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

19 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

20 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

22 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

22 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya