TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Handika Honggo Wongso, mengaku deg-degan menunggu putusan kliennya yang akan dibacakan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, siang ini.
"Ini waktu yang cukup mendebarkan. Kami menanti putusan hakim," ujar Handika melalui pesan pendek, Rabu, 24 September 2014. (Baca: Anas dan 466 Politikus yang Dijerat Kasus Korupsi)
Menurut Handika, selama persidangan, tim pengacara sudah berusaha membuka fakta-fakta hukum yang otentik dan bernilai pembuktian. Jadi, Handika menilai kebenaran sebenarnya sudah terungkap secara terang dan lengkap. "Tentu harapan kami, Anas bisa divonis bebas."
Namun Handika mengaku hanya bisa pasrah. "Tinggal kami berharap hadirnya keadilan lewat palu majelis hakim." (Baca: Kuasa Hukum: Anas Korban Tebang Pilih Politik)
Sedangkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman maksimal terhadap Anas. Menurut Bambang, banyak kesaksian di persidangan yang mendukung dakwaan terhadap Anas.
"Kami berharap hakim sependapat dengan tuntutan jaksa bahwa Anas telah terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang, sebagaimana yang didakwakan terhadap dia. Karena itu, Anas patut dihukum dengan hukuman paling maksimal sesuai dengan kesalahannya," kata Bambang melalui pesan pendek, Selasa, 23 September 2014. (Baca: Anas Urbaningrum Dituntut 15 Tahun Penjara)
MUHAMAD RIZKI
TERPOPULER
3 Tudingan Miring Anas kepada Keluarga SBY
Bocah 8 Tahun Dapat Duit Rp 15 Miliar dari YouTube
Anas dan 466 Politikus yang Dijerat Kasus Korupsi
Jokowi Emoh Ditanya Lagi Soal Jakarta
Berita terkait
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
51 menit lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
1 jam lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
2 jam lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
4 jam lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir
8 jam lalu
Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
9 jam lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
15 jam lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
20 jam lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
1 hari lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaKPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya
1 hari lalu
Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli
Baca Selengkapnya