Qanun Jinayat Syariat Islam Disahkan Jumat Ini

Reporter

Selasa, 23 September 2014 04:10 WIB

ANTARA/Ampelsa

TEMPO.CO, Banda Aceh - Qanun Jinayat (Pidana) sebagai bagian dari pemberlakuan Syariat Islam di Aceh akan disahkan pada Jumat, 26 September 2014. Qanun tersebut awalnya dijadwalkan untuk disahkan pada Senin, 22 September 2014.

Sekretaris Komisi G Bidang Agama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Moharriadi, mengatakan ada penundaan dari waktu yang disampaikan sebelumnya. Hal itu disebabkan DPRA akan mengesahkan beberapa qanun prioritas 2014 dalam persidangan terakhir yang dimulai pada 24 hingga 26 September.

"Sidang paripurna dimulai Rabu. Ada beberapa qanun lainnya selain Qanun Jinayat yang akan disahkan," ujarnya kepada Tempo, Senin. (Baca juga: Qanun Jinayat Aceh Juga Berlaku untuk Non Muslim)

Qanun Jinayat mengatur soal perbuatan yang dilarang syariat Islam dan tentang hukuman yang dijatuhkan hakim untuk pelaku. Perbuataan yang diatur di antaranya khamar (minuman keras), maisir (judi), khalwat (perbuatan tersembunyi di antara dua orang berlainan jenis yang bukan mahram), ikhtilath (bermesraan di antara dua orang berlainan jenis yang bukan suami-istri), zina, pelecehan seksual, dan pemerkosaan. Juga, qadzaf (menuduh orang melakukan zina tanpa dapat mengajukan paling kurang empat saksi), liwath (homoseksual), dan musahaqah (lesbian).

Hukuman yang diberikan kepada pelaku adalah hukuman cambuk atau denda berupa emas atau penjara. Banyaknya cambuk atau denda bergantung pada tingkat kesalahan. Paling ringan 10 kali atau denda 100 gram emas atau penjara 10 bulan, dan paling berat adalah 150 kali atau denda 1.500 gram emas atau penjara 150 bulan.

Sekretaris Dewan Hamid Zein mengatakan, selain Qanun Jinayat, akan dibahas dan disahkan enam qanun lainnya. "Semuanya qanun prioritas tahun ini," ujarnya.

Qanun-qanun yang akan disahkan selain Qanun Jinayat adalah Rancangan Qanun tentang Pajak yang merupakan perubahan atas Qanun Nomor 2 Tahun 2012, Rancangan Qanun tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah, dan Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Keuangan Aceh yang merupakan perubahan atas Qanun Nomor 1 Tahun 2008.

Selanjutnya Rancangan Qanun tentang Pokok-pokok Syariat Islam, Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Rancangan Qanun tentang Ketenagakerjaan di Aceh.

ADI WARSIDI

Berita lain:

Tim Cook Berfoto Selfie dengan Pengantre iPhone 6

Bukan Trah Soekarno, Mentok Jadi Sekjen PDIP

Istri AKBP Idha Endri Kuasai Harta Bandar Narkoba






Berita terkait

Memakamkan Dua Jenazah atau Lebih dalam Satu Liang Lahat, Begini Ketentuan dalam Hukum Islam

5 Januari 2024

Memakamkan Dua Jenazah atau Lebih dalam Satu Liang Lahat, Begini Ketentuan dalam Hukum Islam

Bagaimana ketentuan hukum Islam menguburkan dua jenazah atau lebih dalam satu liang lahat?

Baca Selengkapnya

TKN Klaim Prabowo Sosok Pemimpin yang Penuhi Kriteria dalam Hukum Islam

1 Januari 2024

TKN Klaim Prabowo Sosok Pemimpin yang Penuhi Kriteria dalam Hukum Islam

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ali Masykur Musa, mengklaim Prabowo Subianto merupakan sosok yang memenuhi kriteria pemimpin dalam hukum Islam.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Lengkap Surat Peringatan Osama Bin Laden Untuk Amerika Soal Palestina

17 November 2023

Ini Isi Lengkap Surat Peringatan Osama Bin Laden Untuk Amerika Soal Palestina

Surat dari pemimpin Al Qaeda, Osama bin Laden dengan judul 'Surat untuk Amerika' viral di Tiktok

Baca Selengkapnya

Hukum Menafkahi Keluarga dari Judi Slot Menurut Islam

2 November 2023

Hukum Menafkahi Keluarga dari Judi Slot Menurut Islam

Ketahui hukum menafkahi keluarga dari judi slot. Menurut Islam, hal ini termasuk haram. Simak penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Tuan Rumah AALCO di Bali, Indonesia Bahas Isu Hukum Dagang dan Investasi Internasional hingga Perampasan Aset

29 September 2023

Tuan Rumah AALCO di Bali, Indonesia Bahas Isu Hukum Dagang dan Investasi Internasional hingga Perampasan Aset

Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan sesi tahunan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali pada 15 - 20 Oktober 2023 mendatang.

Baca Selengkapnya

Kenali Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional, Bagaimana Regulasi OJK?

12 Mei 2023

Kenali Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional, Bagaimana Regulasi OJK?

Meskipun bank syariah dan bank konvensional beroperasi dalam bidang perbankan, tapi prinsip, tujuan, sumber dana, produk dan layanan punya perbedaan.

Baca Selengkapnya

Begini Syarat dan Tugas Amil Zakat, Mengapa Amil Berhak Terima Zakat?

17 April 2023

Begini Syarat dan Tugas Amil Zakat, Mengapa Amil Berhak Terima Zakat?

Amil zakat berfungsi sebagai penghubung antara wajib zakat atau muzakki dan yang berhak menerima zakat. Apa syarat dan tugasnya?

Baca Selengkapnya

Suap dalam Islam, Pelaku dan Penerimanya Dilaknat Allah

21 Desember 2022

Suap dalam Islam, Pelaku dan Penerimanya Dilaknat Allah

Dalam Islam, pengaturan mengenai suap disebutkan di dalam Al-Quran, bahkan dalam hadits-hadits Rasulullah.

Baca Selengkapnya

Taliban Hukum Cambuk 19 Warga Afghanistan, 9 di Antaranya Wanita

22 November 2022

Taliban Hukum Cambuk 19 Warga Afghanistan, 9 di Antaranya Wanita

Sejak berkuasa kembali, Taliban perlahan-lahan menerapkan hukuman cambuk di Afghanistan.

Baca Selengkapnya

Malaysia Interogasi 18 Orang yang Ditangkap di Pesta Halloween LGBT

31 Oktober 2022

Malaysia Interogasi 18 Orang yang Ditangkap di Pesta Halloween LGBT

Penangkapan terjadi di tengah kekhawatiran pegiat HAM atas meningkatnya intoleransi negara terhadap komunitas LGBT di Malaysia.

Baca Selengkapnya