TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Teddy Renyut, Effendi Saman, mengatakan kliennya sudah menjadi justice collaborator atas kasus ijon tanggul laut Biak Numfor, Papua.
"Terdakwa (Teddy) sudah membeberkan sistem proyek di Kementerian PDT (Pembangunan Daerah Tertinggal)," kata Effendi ketika kliennya diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 22 September 2014.
Bos PT Papua Indah Perkasa itu, kata Effendi, sudah membongkar praktek curang di Kementerian PDT. (Baca: Duit Suap Bupati Biak Numfor Dipecah dalam Dua Amplop)
"Sudah jelas terdakwa (Teddy) ditipu," kata Effendi. Teddy, Effendi mengatakan, sampai merogoh kocek pribadi hingga sekitar Rp 10 miliar untuk mendapatkan proyek talut senilai Rp 20 miliar. Tapi sayang, proyek tersebut tidak kunjung datang.
Pun, Effendi mengesampingkan kesaksian Staf Khusus Menteri DPT Ahmad Helmy Faishal Yahya, Sabilillah Ardi. Ardi, yang juga didatangkan sebagai saksi, bersaksi tidak tahu-menahu proyek tanggul laut.
Ardi mengaku hanya menerima uang sebesar Rp 290 juta dari Teddy. Itu pun sebagai pinjaman bukan pelicin proyek talut. (Baca: Staf Helmy Faisal Dipanggil KPK)
Teddy mengatakan bermain proyek di Papua dan Kementerian PDT memang harus membayar uang muka seperti itu. "Jika tidak begitu, proposal pasti ditolak," kata Teddy yang sudah membangun perusahaannya sejak 2007.
Ketua Hakim Artha Theresia sempat bertanya soal alasannya memilih menangani proyek di Papua ketimbang di Jakarta. Teddy mengaku ingin membangun Papua. Selain dibesarkan di Papua, infrastruktur di sana juga sangat memprihatinkan.
Peran justice collaborator akan dijadikan senjata agar Teddy mendapat keringanan hukuman. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan membacakan nota tuntutan Teddy, Senin, 29 September mendatang. (Baca: KPK Telisik Pejabat Kementerian Helmy Faishal)
Sebelumnya, Teddy Renyut didakwa menyuap Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk atas proyek talut senilai Rp 20 miliar. KPK berhasil menangkap tangan keduanya di Hotel Acacia, kamar 715 Jakarta dengan barang bukti Sin$ 37 ribu. Teddy diduga menyuap Yesaya senilai Sin$ 100 ribu dan Rp 100 juta.
ANDI RUSLI
Baca juga:
PKS: Pilkada oleh DPRD Usulan SBY
Istri AKBP Idha Endri Ditahan
Gerindra Usung Taufik sebagai Pengganti Ahok
Jokowi Pastikan Ubah APBN 2015
Istri AKBP Idha Endri Kuasai Harta Bandar Narkoba
Berita terkait
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
19 Juni 2023
Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.
Baca SelengkapnyaPengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline
12 Juni 2023
Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.
Baca SelengkapnyaBerkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang
2 Maret 2023
Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaKetua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung
16 Desember 2022
Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani
Baca SelengkapnyaSurya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada
18 September 2022
Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin
22 April 2022
Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat
Baca SelengkapnyaDi Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak
24 Mei 2020
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.
Baca SelengkapnyaSurati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi
19 Desember 2019
Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.
Baca SelengkapnyaData ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan
3 Mei 2018
Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.
Baca SelengkapnyaTerlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti
7 November 2017
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.
Baca Selengkapnya