Penguji Materi UU Perkawinan Berharap pada Menag

Reporter

Editor

Budi Riza

Senin, 22 September 2014 04:38 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (kanan) dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat. ANTARA FOTO/Fanny Octavianus

TEMPO.CO, Jakarta - Pengaju uji materi Undang-Undang Perkawinan menaruh harapan kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Mereka berharap Menteri Lukman ikut mengawal uji materi yang sedang mereka lakukan di Mahkamah Konstitusi. (Baca: MK Diminta Naikkan Batas Usia Kawin)

"Sebenarnya kami menghormati sosok beliau. Menurut kami, beliau orang yang sangat open minded dan terbuka," kata salah satu pengaju, Damian Agata Yuvens, pada Tempo, Sabtu kemarin, 20 September 2014.

Menurut Damian, Lukman terbilang menghormati hak asasi manusia. Urusan perkawinan juga bagian dari hak asasi manusia. "Jadi, di poin ini sebenarnya menurut kami sudah saatnya bapak menteri yang terhormat menunjukkan bahwa dalam konstelasi hak asasi manusia, ada perlindungan yang harus diberikan negara, ada porsi yang tidak boleh diintervensi oleh negara."

Soal klausul pelegalan nikah beda agama oleh negara ini, Damian mengatakan bisa menjadi bagian dari legislasi Menteri Lukman sebagai sosok Menteri Agama yang berani dan mampu mengakomodir hak asasi manusia. (Baca: Soal Nikah Beda Agama, UU Perkawinan Digugat)

"Bahkan, terakhir itu beliau mengakui kepercayaan Bahai. Itu kan menunjukkan bahwa beliau itu terbuka dan open minded terhadap keberagaman yang ada di Indonesia," kata Damian.

Menurut Damian, sikap ini menunjukkan Lukman concern terhadap HAM. "Kami berharap beliau bisa mendukung kami untuk menunjukkan kepedulian beliau," kata Damian.

Sebelumnya, Damian Agata Yuvens, Anbar Jayadi, Rangga Sujud Widigda, dan Luthfi Sahputra mengajukan judicial review terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada 4 Juli 2014.

Tujuan pengajuan ini adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak konstitusional setiap warga negara Indonesia, khususnya hak beragama, hak untuk melangsungkan perkawinan, hak untuk membentuk keluarga, hak atas kepastian hukum, hak atas persamaan di hadapan hukum, dan hak atas kebebasan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif.

FEBRIANA FIRDAUS




Terpopuler:
Prabowo Klaim Gerindra Kalah karena Kurang Duit
Tidak Jadi Menteri, Abraham Siap Maju Pilpres 2019
Asian Games 2018, Ahok: Jokowi Jadi Sukarno Kedua
Jokowi: Bangsa Besar Tidak Cukup Dibangun Empat Partai
Mega: Emangnya Saya Ngurusin Kabinet

Berita terkait

Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

4 hari lalu

Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

Berikut penjelasan seseorang melakukan badal haji saat ia menjalankan ibadah haji. Ketahui 5 syarat yang harus terpenuhi.

Baca Selengkapnya

Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

6 hari lalu

Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

Kebrangkatan pertama jemaah haji dimulai pada 12 Mei 2024, sedangkan kepulangan terakhir pada 22 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

6 hari lalu

Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

Tahun ini, jumlah kuota beasiswa yang diberikan sebanyak 50 orang melalui Kemenag.

Baca Selengkapnya

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

11 hari lalu

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.

Baca Selengkapnya

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

11 hari lalu

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal usaha kecil.

Baca Selengkapnya

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

11 hari lalu

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

Kementerian Agama akan melarang izin edar produk yang tidak memiliki sertifikat halal.

Baca Selengkapnya

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

12 hari lalu

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

USAID bekerja sama dengan Kementerian Agama RI mengadakan yang ditujukan memberikan informasi praktis bagi para santri soal beasiswa di Amerika Serika

Baca Selengkapnya

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

13 hari lalu

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

Kementerian Agama tengah menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal. LPPOM MUI gencar fasilitas sertifikasi

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

20 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

29 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya