Kata Kementerian Hukum Soal Pembebasan Anggodo  

Reporter

Editor

Budi Riza

Sabtu, 20 September 2014 14:21 WIB

Tempo/Arnold Simanjuntak

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan Kementerian Hukum tidak akan mudah memberikan pembebasan bersyarat bagi Anggodo Widjojo, terpidana kasus percobaan suap terhadap pimpinan dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Insya Allah, tetap ketat," kata Denny kepada Tempo, Jumat, 19 September 2014. (Baca: KPK Kecewa Kementerian Hukum Obral Remisi Koruptor)

Kementerian Hukum sedang mengkaji pemberian pembebasan bersyarat bagi adik Anggoro Widjojo ini. Denny mengatakan telah berdiskusi dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Handoyo Sudrajat agar pemberian pembebasan bersyarat bagi Anggodo diketatkan.

Menurut Denny, jika pemerintah mudah memberikan remisi atau pembebasan bersyarat, terpidana korupsi tidak akan mendapat efek jera . (Baca: Sakit Keras, Pembebasan Bersyarat Anggodo Dikaji)

"Jangan mudah memberikan remisi, nanti efek jeranya enggak ada," kata Denny.

Para terpidana korupsi, kata Denny, tidak akan mudah mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Menurut Denny, peraturan tersebut memperketat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi. (Baca: KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Anggodo)

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memberikan pembebasan bersyarat kepada lima terpidana korupsi. Di antaranya terpidana kasus suap Bupati Buol, Hartati Murdaya Poo; dan terpidana kasus korupsi dana penyesuaian infrastruktur daerah, Fahd El Fouz.

Adapun KPK sudah mengirimkan surat penolakan pembebasan bersyarat Anggodo Widjojo karena dia dianggap bukan justice collaborator.

Selain itu, Anggodo dinilai sebagai pelaku utama kasus tuduhan suap terhadap pimpinan KPK. Anggodo dihukum dengan pidana penjara 10 tahun dan kini menghuni Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

DEVY ERNIS

TERPOPULER




Jokowi Kaget Biaya Perjalanan Pemerintah Rp 30 T
Demokrat Merapat, JK Siapkan Kursi di Kabinet
Pria Saudi Wajibkan iPhone 6 sebagai Mas Kawin
|
5 Hal Berubah jika Skotlandia Lepas dari Inggris

Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

1 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

1 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

3 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

4 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

4 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

23 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

24 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

24 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

26 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

26 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya