Pembuat Buku Agama Kontroversial Diusulkan Dihukum

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Jumat, 19 September 2014 22:59 WIB

TEMPO/ Arie Basuki

TEMPO.CO, Tegal - Ulama dan santri di Kota Tegal, Jawa Tengah, mendesak agar Kementerian Agama memberikan sanksi tegas terhadap penyusun buku Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) yang menyebut makam wali sebagai contoh berhala.

“Sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku itu mesti dipublikasikan melalui media massa,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Tegal Abu Chaer An Nur saat mendatangi kantor Kementerian Agama Kota Tegal, Jumat, 19 September 2014. (Baca: Buku Agama Terbitan Pemerintah Dilaporkan ke Polisi)

Abu Chaer mendatangi kantor Kementerian Agama Kota Tegal bersama belasan ulama, tokoh agama, dan santri untuk menyampaikan pernyataan sikap ihwal buku pegangan guru kelas VII madrasah tsanawiyah yang dinilai melecehkan umat Islam itu. (Baca: ISNU Kritik Buku Agama Terbitan Pemerintah)

Buku terbitan Kementerian Agama tahun 2014 itu memicu kontroversi karena pada halaman 14 bab I, yang mendiskusikan perbandingan kondisi kepercayaan Mekah dengan kepercayaan sekarang, terdapat kata-kata “berhala sekarang adalah kuburan para wali”.

Abu Chaer mengatakan pihaknya akan menggugat Kementerian Agama jika tidak menjatuhkan sanksi terhadap penyusun buku produk kurikulum 2013 itu. Menurut dia, munculnya kata-kata yang memicu kontroversi itu bukan karena faktor kurang teliti. (Baca juga: Kementerian Agama Minta Maaf Salah Cetak Buku MTs)

Jika Kementerian Agama tidak merespons dua tuntutan itu, ulama dan santri di Kota Tegal akan melakukan gerakan moral. Namun Abu Chaer belum bersedia menjelaskan secara detail ihwal gerakan moral tersebut.

Reaksi keras juga datang dari pengasuh Pondok Pesantren Daarul Hijrah Kota Tegal, al-Habib Thohir al-Kaaf. Thohir tetap tidak terima dengan alasan bahwa munculnya kata-kata kontroversial itu akibat human error. “Alasannya enteng sekali," katanya.

"Padahal kalimat itu mengindikasikan adanya penyisipan paham Prutanis atau Salafi,” kata Thohir. Dia meminta Kementerian Agama segera meralat alasan human error seperti yang dilansir sejumlah media pada Rabu lalu. “Secara tidak langsung kata-kata di buku itu telah memvonis orang yang ziarah sebagai penyembah berhala,” ujar Thohir.

Kepala Seksi Pembinaan Masyarakat Kementerian Agama Kota Tegal Akhmad Jazuli menambahkan, buku Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) itu sudah ditarik dari peredaran dan akan dikirimkan ke Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah. “Ada delapan eksemplar dari MTs negeri dan swasta yang sudah kami tarik tadi pagi,” kata Akhmad.

DINDA LEO LISTY

Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Pilkada oleh DPRD | Jero Wacik | IIMS 2014

Berita terpopuler lainnya:

Jokowi Kaget Biaya Perjalanan Pemerintah Rp 30 T
5 Hal Berubah jika Skotlandia Lepas dari Inggris
Arkeolog Meragukan Usia Koin Gunung Padang
Beli Honda HR-V, Berapa Harganya?

Berita terkait

Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

1 hari lalu

Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

Berikut penjelasan seseorang melakukan badal haji saat ia menjalankan ibadah haji. Ketahui 5 syarat yang harus terpenuhi.

Baca Selengkapnya

Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

3 hari lalu

Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

Kebrangkatan pertama jemaah haji dimulai pada 12 Mei 2024, sedangkan kepulangan terakhir pada 22 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

3 hari lalu

Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

Tahun ini, jumlah kuota beasiswa yang diberikan sebanyak 50 orang melalui Kemenag.

Baca Selengkapnya

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

8 hari lalu

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.

Baca Selengkapnya

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

8 hari lalu

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal usaha kecil.

Baca Selengkapnya

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

8 hari lalu

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

Kementerian Agama akan melarang izin edar produk yang tidak memiliki sertifikat halal.

Baca Selengkapnya

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

9 hari lalu

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

USAID bekerja sama dengan Kementerian Agama RI mengadakan yang ditujukan memberikan informasi praktis bagi para santri soal beasiswa di Amerika Serika

Baca Selengkapnya

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

10 hari lalu

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

Kementerian Agama tengah menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal. LPPOM MUI gencar fasilitas sertifikasi

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

17 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

26 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya