TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil istri kedua Wali Kota Palembang Romi Herton, Liza Merliani Sako. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Liza diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan.
"Diperiksa untuk RH (Romi Herton) dan M (Masyito)," kata Priharsa di Jakarta, Jumat, 19 September 2014. Liza belum terlihat di gedung komisi antirasuah. (Baca: Tagih THR, Karyawan Trans Musi Palembang Unjuk Rasa)
Liza sudah beberapa kali diperiksa penyidik terkait dengan kasus ini, yakni pada 3 Juli dan 17 Juli lalu. Selain Liza, penyidik juga memeriksa Masyito, istri pertama Romi yang juga sebagai tersangka.
Tak hanya kedua istri Romi, KPK juga memanggil sembilan saksi lainnya. Mereka adalah tangan kanan bekas Ketua MK Akil Mochtar, Muhtar Ependy. Selain telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, Muhtar sudah tiba di gedung komisi antirasuah sekitar pukul 10.15 WIB. (Baca: Orang Dekat Akil Mochtar Terancam 12 Tahun Bui)
Saksi lain yang diperiksa adalah tiga ajudan Romi, yakni Jimmy, Martin Marpaung, dan Satria Afriandi. Saksi lainnya Fenny Harti Anggaraini dari wiraswasta, satpam Bank Kalimantan Barat cabang Jakarta Nur Affandy, Rika Fatmawati dan Risna Hasrilianti yang merupakan karyawati, serta Kuasa Direksi CV Ratu Samagat, Rudi. (Baca: "Istri Muda" Wali Kota Palembang Kembali Diperiksa)
Penetapan Romi dan Masyito sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus Akil. Surat perintah penyidikan untuk Romi dan Masyito diteken pada 10 Juni lalu. Dalam amar putusan Akil, Romi disebutkan telah menyuap bekas Ketua MK sebesar Rp 19,8 miliar agar dimenangkan dalam sengketa pemilukada Palembang.
Sedangkan Masyito berperan membantu Romi menyerahkan duit melalui tangan kanan Akil, Muhtar Ependy. Saat menjadi saksi untuk Akil, keduanya mengelak telah memberi duit kepada Akil.
LINDA TRIANITA
TERPOPULER:
Jokowi Kaget Biaya Perjalanan Pemerintah Rp 30 T
Demokrat Merapat, JK Siapkan Kursi di Kabinet
Pria Saudi Wajibkan iPhone 6 sebagai Mas Kawin
|5 Hal Berubah jika Skotlandia Lepas dari Inggris
Berita terkait
KPK Sita 3 Kendaraan Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Satu Mercedes Benz Sprinter Diduga Sengaja Disembunyikan
1 jam lalu
KPK juga menyita sebuah rumah milik Syahrul Yasin Limpo senilai Rp 4,5 miliar di Panakukang, Makassar.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Sodorkan 20 Nama Calon Pansel KPK ke Jokowi, Siapa Saja?
9 jam lalu
Siapa saja calon pansel KPK yang disodorkan ke Jokowi?
Baca SelengkapnyaPenyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut
9 jam lalu
Mantan istri Dirut PT Taspen itu pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi PT Taspen pada 1 September 2022.
Baca SelengkapnyaAlasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar
9 jam lalu
Usulan calon pansel KPK itu berasal dari pelbagai unsur, mulai dari akademisi, praktisi, hingga pegiat antikorupsi.
Baca SelengkapnyaAnggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri
12 jam lalu
ICW meminta Dewas KPK menjatuhkan hukuman kepada Nurul Ghufron berupa, "diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan.
Baca SelengkapnyaJelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim
13 jam lalu
IM57+ Institute meminta Dewan Pengawas KPK tidak takut dalam menjatuhkan vonis etik terhadap Nurul Ghufron
Baca SelengkapnyaPesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya
15 jam lalu
Yudi mengatakan jika pun merasa benar, seharusnya Nurul Ghufron mengikuti rangkaian pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaSYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy
15 jam lalu
Tidak hanya itu, ia membenarkan bahwa pernah mengeluarkan Rp 46 juta untuk Durian Musang King untuk SYL saat ditanyai oleh jaksa KPK.
Baca SelengkapnyaLHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan
16 jam lalu
Jubir KPK mengatakan tim LHKPN telah mengkonfirmasi soal kepemilikan harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.
Baca SelengkapnyaDuduk Perkara Dugaan Rekening Gendut Rp 60 Miliar Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Perseteruan dengan Bekas Dirut PT Mitra Cipta Agro
17 jam lalu
Perseteruan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean dan eks Direktur Utama PT Mitra Cipta Agro Wijanto Tirtasana kian memanas.
Baca Selengkapnya