Soal Kesaksian Attabik, Anas Enggan Komentar

Reporter

Editor

Budi Riza

Jumat, 19 September 2014 07:53 WIB

Pimpinan Pondok Pesantren Krapyak Bantul, Jogjakarta, Attabik Ali yang juga mertua Anas Urbaningrum memasuki ruang sidang untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 Agustus 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum, enggan memberi tanggapan ihwal ancaman pasal pemberian kesaksian palsu atas mertuanya, KH Attabik Ali.

"Tidak tahu saya," kata Anas ketika Tempo menanyakannya. Anas bahkan menyatakan tidak mau berbicara sama sekali soal ancaman yang dilontarkan Komisi Pemberantasan Korupsi itu.

Anas mengatakan akan memberikan penjelasan khusus ke Tempo soal persidangannya ini. "Tempo khusus nanti," kata Anas. Kemudian Anas kembali meladeni pertanyaan wartawan lain. (Baca: Sebutan Anas ke Nazar, dari Lucky hingga Pinokio)

Sebelumnya, dalam pembacaan tuntutan pada pekan lalu, jaksa penuntut imum KPK mengatakan kesaksian Attabik tidak benar. Jaksa menemukan fakta ihwal tahun terbit duit sekitar US$ 1 juta (sekitar Rp 12 miliar) yang digunakan Attabik untuk membeli sebidang tanah di Mantrijeron, Yogyakarta, atau tepat di belakang Pondok Pesantren Krapyak itu.

Duit yang digunakan Attabik, menurut jaksa Yudi Kristiana, diawali huruf A dan angka tertentu. Jaksa pun mengirim pertanyaan konfirmasi lewat surat elektronik ke Departemen Kehakiman Amerika Serikat menanyakan soal tahun terbit uang dolar itu. Yudi mengaku mendapat balasan dari US Departement of Justice yang mengatakan uang itu terbitan 2006 ke atas. (Baca: Amir Syamsuddin Berkisah Soal Anas Urbaningrum)

Di tempat terpisah setelah sidang tuntutan lalu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengatakan pihaknya akan mendalami kesaksian mertua Anas Urbaningrum, Kiai Attabik Ali, ihwal kepemilikan duit dolar.

Jika terbukti bersaksi palsu, maka KPK akan menindak lanjutinya ke jalur pengadilan. (Baca: Anas Urbaningrum Dituntut 15 Tahun Penjara)

ANDI RUSLI

Baca juga:



Jokowi Disebut Ingkar Janji, Ini Pembelaan Ruhut
Gerindra Kumpulkan 5.000 Kadernya Akhir Pekan Ini

Ahok Pilih Nachrowi Jadi Wagub, Lupa 'Haiya, Ahok'

Ahok Mau Bikin Razia Parkir Liar Tambah Seru

Jihadin ISIS Lebih Berbahaya Bagi Indonesia

Berita terkait

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

20 menit lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

26 menit lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

1 jam lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

2 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

11 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

13 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

16 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

16 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

18 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

19 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya