Pimpinan Pondok Pesantren Krapyak Bantul, Jogjakarta, Attabik Ali yang juga mertua Anas Urbaningrum memasuki ruang sidang untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 Agustus 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum, enggan memberi tanggapan ihwal ancaman pasal pemberian kesaksian palsu atas mertuanya, KH Attabik Ali.
"Tidak tahu saya," kata Anas ketika Tempo menanyakannya. Anas bahkan menyatakan tidak mau berbicara sama sekali soal ancaman yang dilontarkan Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
Anas mengatakan akan memberikan penjelasan khusus ke Tempo soal persidangannya ini. "Tempo khusus nanti," kata Anas. Kemudian Anas kembali meladeni pertanyaan wartawan lain. (Baca: Sebutan Anas ke Nazar, dari Lucky hingga Pinokio)
Sebelumnya, dalam pembacaan tuntutan pada pekan lalu, jaksa penuntut imum KPK mengatakan kesaksian Attabik tidak benar. Jaksa menemukan fakta ihwal tahun terbit duit sekitar US$ 1 juta (sekitar Rp 12 miliar) yang digunakan Attabik untuk membeli sebidang tanah di Mantrijeron, Yogyakarta, atau tepat di belakang Pondok Pesantren Krapyak itu.
Duit yang digunakan Attabik, menurut jaksa Yudi Kristiana, diawali huruf A dan angka tertentu. Jaksa pun mengirim pertanyaan konfirmasi lewat surat elektronik ke Departemen Kehakiman Amerika Serikat menanyakan soal tahun terbit uang dolar itu. Yudi mengaku mendapat balasan dari US Departement of Justice yang mengatakan uang itu terbitan 2006 ke atas. (Baca: Amir Syamsuddin Berkisah Soal Anas Urbaningrum)
Di tempat terpisah setelah sidang tuntutan lalu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengatakan pihaknya akan mendalami kesaksian mertua Anas Urbaningrum, Kiai Attabik Ali, ihwal kepemilikan duit dolar.
Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan
20 menit lalu
Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan
Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024