UU Desa Dinilai Ancam Otonomi Desa Adat di Bali

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Jumat, 19 September 2014 02:56 WIB

TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Denpasar - Tim Ahli Pemerintah Provinsi Bali yang mengkaji penerapan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa khawatir, pendaftaran Desa Adat sebagai desa resmi merampas otonomi Desa Adat dalam mengatur masalah adat dan budaya di wilayahnya. Sebab, Desa Adat harus menjadi perpanjangan pemerintah.

"Di masa kolonial, upaya menjadikan desa adat sebagai desa pemerintahan bahkan ditolak oleh budayawan Belanda," kata Gde Parimartha, dalam pertemuan dengan Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP) dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya, Kamis, 18 September 2014.

Tim juga menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada majelis utama desa sebagai lembaga koordinasi Desa Adat, mengenai masalah yang akan timbul. Antara lain, jumlah desa adat yang mencapai 1488 Desa, kemungkinan penggabungan desa adat, batas wilayah, hubungan desa adat dengan struktur pemerintahan, dan lain-lain. Ada juga pertanyaan mengenai pola pengaturan penduduk yang tidak beragama Hindu.

Menanggapi pertanyaan itu, juru bicara majelis utama desa, Gde Nurjaya mengatakan, UU Desa justru membuka kesempatan bagi Bali untuk mempertahankan keunikan adat dan budayanya. "Selama ini desa adat memang telah diakui keberadaannya dalam UUD, tetapi belum diakui sebagai subyek hukum," ujarnya.

Mengenai masalah teknis dalam pelaksanaannya, menurut Nurjaya, bisa mengacu pada Pasal 103 dan 104 UU Desa, yang menyatakan, pengaturan bisa dilakukan oleh Desa Adat. Nurjaya menjamin, meskipun ada kucuran dana dari negara, otonomi Desa Adat tak akan terganggu.

Sebab, dana itu merupakan bentuk pengakuan atas hak-hak khusus Desa dan bukan alat untuk mengintervensi. Adapun tugas pengaturan penduduk dan masalah pembangunan, menurutnya, Desa Adat masih tetap berperan dan melihatnya sebagai tugas perbantuan.

Menurutnya, justru bila desa dinas yang didaftarkan, maka intervensi kepada desa adat akan terjadi karena urusan adat dianggap hanya sebagai bagian dari urusan Desa Dinas. "Akan terjadi persaingan antara dua desa ini yang kurang baik bagi Bali," ujarnya. Adapun bila Desa Adat yang didaftarkan, maka fungsi adat dan fungsi dinas bisa dilaksanakan secara seimbang dalam satu kelembagaan.

ROFIQI HASAN

Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Ahok dan Gerindra | Pilkada oleh DPRD | IIMS 2014

Berita terpopuler lainnya:
Nikah Beda Agama, Ini Kata Menteri Agama
Mobil Jakarta Dilarang ke Bogor, Ahok Temui Bima
Jokowi Disebut Ingkar Janji, Ini Pembelaan Ruhut
Risma: Menteri Apa? Menteri Urusan Lokalisasi?

Berita terkait

Usai Launching, Mas Dhito Coba Mobil Siaga

24 Maret 2022

Usai Launching, Mas Dhito Coba Mobil Siaga

Mobil siaga yang diberikan kepada seluruh desa di Kabupaten Kediri ini digunakan untuk meningkatkan pelayanan desa kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Terlibat Tindak Pidana Korupsi, PPATK Sebut 4 Sebab

6 Desember 2021

Kepala Desa Terlibat Tindak Pidana Korupsi, PPATK Sebut 4 Sebab

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebut kepala desa yang korupsi sedikit tak perlu dipenjara. PPATK sebut setidaknya 4 alasan kades lakukan korupsi.

Baca Selengkapnya

Tertarik Menjadi Kepala Desa? Simak Syarat-syarat Berikut

25 Juni 2021

Tertarik Menjadi Kepala Desa? Simak Syarat-syarat Berikut

Seiring besarnya dana desa dan gaji kepala desa, serta ingin membangun desanya, banyak orang tertarik untuk mencalonkan diri menjadi kepala desa.

Baca Selengkapnya

Penyebab Menteri Keuangan Ingin Ajak Kades Ponggok ke Eropa Utara

24 Agustus 2017

Penyebab Menteri Keuangan Ingin Ajak Kades Ponggok ke Eropa Utara

Menkeu Sri Mulyani ingin mengajak Kepala Desa Ponggok, Junaedi Mulyono ke negara-negara di Eropa Utara untuk belajar membuat kebijakan jangka panjang.

Baca Selengkapnya

Dana Desa Besar, 40 Desa Kabupaten Tangerang Batal Jadi Keluharan  

10 Juli 2017

Dana Desa Besar, 40 Desa Kabupaten Tangerang Batal Jadi Keluharan  

Pemerintah kabupaten juga kurang berminat karena alasan yang sama.

Baca Selengkapnya

Ditolak Warga, 40 Desa Kabupaten Tangerang Batal Jadi Kelurahan

10 Juli 2017

Ditolak Warga, 40 Desa Kabupaten Tangerang Batal Jadi Kelurahan

Tujuan perubahan status itu agar layanan pemerintah kabupaten terhadap masyarakat lebih optimal. "Tapi kalau masyarakat tidak mau, ya tidak bisa."

Baca Selengkapnya

Hampir Seribu Jabatan Perangkat Desa di Bojonegoro Kosong  

2 Juli 2017

Hampir Seribu Jabatan Perangkat Desa di Bojonegoro Kosong  

Sebanyak 916 jabatan perangkat desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kosong.

Baca Selengkapnya

Jadi Percontohan Desa Sejahtera, Desa Kohod Ditata Ulang

16 April 2017

Jadi Percontohan Desa Sejahtera, Desa Kohod Ditata Ulang

"Lahan yang semula didiamkan saja, kini sudah mulai menghasilkan uang tambahan," kata Rifan, penduduk Kohod.

Baca Selengkapnya

Gelar Pameran Teknologi, Menteri Eko Bicara Kondisi Bangsa  

24 November 2016

Gelar Pameran Teknologi, Menteri Eko Bicara Kondisi Bangsa  

Sekarang ada upaya untuk memecah belah bangsa Indonesia melalui isu perbedaan.

Baca Selengkapnya

Desa Unggulan 2016, Swadaya Blang Krueng untuk Pendidikan

15 November 2016

Desa Unggulan 2016, Swadaya Blang Krueng untuk Pendidikan

Bermula dari sulitnya anak-anak mendapat kursi di sekolah
kampung lain, warga Desa Blang Krueng, Aceh, gotong-royong bangun sekolah.

Baca Selengkapnya