TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh terpidana kasus suap daging impor Ahmad Fathanah. Mahkamah juga menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum untuk memperberat hukuman Fathanah.
"Kasasi Fathanah ditolak, sudah tidak ada perkara lagi," kata Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung yang juga Ketua Majelis Kasasi, Artidjo Alkostar, di ruangannya, Kamis, 18 September 2014. "Baik kasasi dari jaksa penuntut umum ataupun dari terdakwa sudah ditolak."
Artinya, hukuman Fathanah sesuai dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yaitu 16 tahun penjara. Fathanah juga diminta membayar denda Rp 1 miliar atau diganti dengan 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, Fathanah diganjar 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 November 2013. Majelis memutus Fathanah terbukti bersalah menerima suap Rp 1,3 miliar dalam pengurusan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama. Menurut hakim, ia juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Achmad Sobari berpendapat hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dianggap belum setimpal dengan perbuatan Fathanah.Sebab, kata dia, korupsi yang dilakukan Fathanah dinilai telah menyebabkan harga daging sapi menjadi sangat mahal.
Putusan banding bernomor PT.DKI No. 10/Pid/Tpk/2014/PT.DKI ini diambil pada 19 Maret lalu. Anggota majelis hakim banding atas putusan ini adalah hakim Elang Prakoso Wibowo, Roki Panjaitan, As'adi Al Ma'ruf, dan Sudiro. Sedangkan susunan majelis kasasi yang menolak Fathanah terdiri atas Artidjo Alkostar sebagai Ketua Majelis; dan dua anggota majelis masing-masing M.S. Lumme dan Leo Luhut Hutagalung. REZA ADITYA