TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap SKK Migas, Artha Meris Simbolon, mengajukan sejumlah keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK pada pekan lalu. "Ada tiga butir eksepsi," kata kuasa hukum Artha, Otto Hasibuan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2014.
Pertama, penuntut umum dinilai tidak dapat menguraikan secara cermat dan jelas kualifikasi terdakwa, sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Otto, dakwaan jaksa penuntut umum KPK tidak jelas dalam menguraikan peran Artha dalam perkara ini. Jaksa, tutur Otto, memberikan dua definisi terhadap Artha, yaitu "yang melakukan" dan "yang turut melakukan". "Dakwaan itu mengandung ketidakpastian," ujar Otto.
Kedua, penuntut umum dinilai tidak menguraikan sacara cermat dan jelas tentang unsur yang melanggar kewajiban Artha dalam jabatan TUN selaku Kepala SKK Migas.
Otto menuturkan Kepala SKK Migas tidak melanggar hukum. Rudi, kata Otto, hanya sebatas memberikan rekomendasi harga gas. Rekomendasi itu tidak memiliki kekuatan hukum dan masih harus menunggu persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik.
Ketiga, penuntut umum dinilai tidak dapat menguraikan secara cermat dan jelas unsur memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Di dalam surat dakwaan, jaksa tidak menguraikan bagaimana uang US$ 522,500 diterima Rudi. Jaksa hanya menguraikan bagaimana uang tersebut diterima pelatih golf Rudi, Deviardi. "Deviardi bukan pegawai negeri," ujar Otto
Kerena itu, penasihat hukum memohon agar majelis hakim menerima eksepsi Artha, membatalkan surat dakwaan jaksa, memulihkan harkat dan martabat Artha seperti semula, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Ketua jaksa penuntut umum, Irene Putrie, meminta waktu untuk menjawab eksepsi terdakwa satu minggu ke depan. Artha akan kembali menjalani sidang pada Kamis, 25 September mendatang.
Saat menghadiri sidang, Artha memakai kemeja biru muda berlengan panjang. Bos PT Kaltim Parna Industri itu tampak serius mendengarkan nota keberatannya dibacakan oleh kuasa hukumnya.
Pantauan Tempo, seusai sidang, Artha hanya berbincang-bincang dengan tim kuasa hukumnya dan menyalami jaksa sebelum meninggalkan ruangan. Ia meninggalkan lokasi dengan melewati wartawan, tanpa menjawab pertanyaan yang diajukan.
ANDI RUSLI
Baca juga:
Artidjo: Luthfi Lakukan Korupsi Politik
Malam Ini, JK Temui Jokowi Bahas Kabinet
Ini Harapan Ketua MK kepada Presiden Jokowi
ISIS Ancam Bunuh Paus Fransiskus
Pengemis Tua Simpan Rp 11 Juta di Tas Pinggang
Berita terkait
Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan
3 hari lalu
Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.
Baca SelengkapnyaKPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan
3 hari lalu
Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaPengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar
9 hari lalu
Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
12 hari lalu
KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City
12 hari lalu
KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara
4 Maret 2024
Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini
4 Maret 2024
Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaDidesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri
1 Maret 2024
Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.
Baca SelengkapnyaCerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri
28 Februari 2024
Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej
27 Februari 2024
Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.
Baca Selengkapnya