Udar Pristono di gedung Dinas Perhubungan Jakarta, Jumat 7 Juli 2012.TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum tersangka kasus korupsi bus Transjakarta, Udar Pristono, segera mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Agung. Tim pengacara menilai penahanan terhadap kliennya syarat dengan unsur politik. "Saya akan ajukan surat itu. Kalau tidak dikabulkan maka akan ada gelar perkara," ujar Eggi Sudjana, kuasa hukum Udar, saat dihubungi Tempo, Kamis, 18 September 2014.
Kejaksaan menahan Udar selama 20 hari, terhitung sejak Rabu malam, 17 September 2014. Selain Pristono, Kejagung juga menahan tersangka lainnya, Prawoto, bekas Direktur Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, yang menjadi konsultan pengadaan bus ini. (Baca: Eks Kadishub DKI Udar Ditahan di Rutan Salemba)
Kejagung menetapkan Pristono dan Prawoto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta dan bus kota terintegrasi bus Transjakarta di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013 pada 9 Mei 2014. Proyek ini bernilai Rp 1,5 triliun. Belum diketahui nilai kerugian dari dugaan korupsi proyek pengadaan Transjakarta berkarat ini. (Baca: Ahok Dilaporkan Kuasa Hukum Udar ke Mabes Polri)
Menurut Eggi, penahanan Udar akan berimbas pada Gubernur DKI Joko Widodo. Alasannya, status Udar saat pengadaan bus Transjakarta tahun 2013 hanya sebagai Penguasa Anggaran dan tidak terkait langsung dengan pelelangan bus. Ia ditunjuk gubernur untuk memilih Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen. "Logikanya Udar hanya menjalankan perintah Jokowi. Kalau Udar ditahan ya paling tidak Jokowi diperiksa," ujar Eggi.
Eggi menduga ada skenario yang akan menyebabkan Jokowi juga menjadi tersangka dalam kasus ini. "Kalau sudah perintah, berarti kasusnya perdata bukan pidana. Ini seperti dipaksakan," kata dia. (Baca: Ahok Persilakan Kubu Udar Mengadu ke Mabes Polri )
Eggi menuntut agar Kejaksaan Agung bertindak terbuka dan tidak diskriminatif. Tim juga memaksa agar Jokowi diperiksa oleh Kejaksaan. "Kalau sama sekali tidak diperiksa, apalagi ditahan, saya akan protes keras dan melakukan perlawanan," ujar dia.
Bus Trans Pakuan Tak Lagi Gratis untuk Pelajar, Lansia, dan Disabilitas, Tarifnya Rp 2.000
19 September 2023
Bus Trans Pakuan Tak Lagi Gratis untuk Pelajar, Lansia, dan Disabilitas, Tarifnya Rp 2.000
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan telah memberlakukan tarif khusus pada layanan angkutan perkotaan dengan skema Buy The Service (BTS) BISKITA Trans Pakuan untuk golongan pelajar, lansia, dan disabilitas.