Kementerian Agama Minta Maaf Salah Cetak Buku MTs  

Reporter

Rabu, 17 September 2014 17:06 WIB

Siswa Siswi membaca buku ajaran baru di sekolah SD 01 Menteng Jakarta, 14 Agustus 2014. Sejak Di mulainya kurikulum baru 2013 ditetapkan, siswa siswi menggunakan buku mata pelajaran yang difotocopy karena keterlambatan distribusi oleh kemendikbud. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Madrasah Kementerian Agama menyesal atas kesalahan cetak dan meminta maaf atas isi buku pegangan guru untuk pelajaran sejarah kebudayaan Islam kelas VII madrasah tsanawiyah terbitan Kementerian Agama cetakan pertama tahun 2014 halaman 14.

"Saya atas nama pribadi bersedia bertanggung jawab," kata Direktur Pendidikan Madrasah Nur Kholis Setiawan pada pertemuan pers di Kementerian Agama, Rabu, 17 September 2014. Nur mengaku sama sakali tidak bermaksud menyakiti organisasi masyarakat, umat Islam, bahkan agama lain. (Baca: ISNU Jombang Protes Buku Pelajaran Sejarah Islam)

Tulisan-tulisan yang sempat mematik kecaman adalah "Berhala dilakukan oleh agama selain Islam, yaitu Hindu dan Budha", "Berhala sekarang adalah makam wali", dan "Istilah dukun berubah menjadi paranormal atau guru spiritual".

Kalimat-kalimat tersebut direvisi menjadi "Berhala dilakukakan oleh kepercayaan lain", "Berhala sekarang adalah kuburan yang dianggap keramat", dan "Istilah dukun berubah menjadi paranormal".

Nur mengatakan kesalahan terjadi lantaran waktu perngerjaan yang amat singkat. "Kami hanya memiliki waktu dua bulan," ujar Nur. Tidak hanya itu, Dirjen juga mengerjakan total 54 buku dengan tender delapan percetakan. "Kami harap tidak ada kelasahan seperti ini lagi kedepannya." (Baca: Buku Bercap 'Milik Negara' Diperjualbelikan di Indramayu)

Nur menegaskan bahwa kesalahan pada buku ini bukan tindakan yang disengaja. "Buku ini dimaksudkan dapat digunakan oleh seluruh umat Islam di Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengkritik pedas buku itu. PBNU mengecam pernyataan buku yang mengatakan makam wali adalah berhala. "Di mana letak pemberhalaan ziarah kubur?" ujar Rias Syuriah KH Saifuddin Amsir. PBNU meminta Kementerian Agama mengeluarkan klarifikasi dan pernyataan permohonan maaf secara terbuka atas keteledorannya.

ANDI RUSLI

Baca juga:
Ini Daftar Kandidat Kuat Pengisi Kabinet Jokowi
Bimbim Slank Demen Bila Ahok Marah
Jokowi Siapkan 2 Pos Menteri untuk Partai KMP
Koin Logam 5.200 SM Ditemukan di Gunung Padang
Di Twitter, Wanita ISIS Ini Pegang Kepala Buntung

Berita terkait

Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

2 hari lalu

Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

Berikut penjelasan seseorang melakukan badal haji saat ia menjalankan ibadah haji. Ketahui 5 syarat yang harus terpenuhi.

Baca Selengkapnya

Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

4 hari lalu

Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

Kebrangkatan pertama jemaah haji dimulai pada 12 Mei 2024, sedangkan kepulangan terakhir pada 22 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

4 hari lalu

Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

Tahun ini, jumlah kuota beasiswa yang diberikan sebanyak 50 orang melalui Kemenag.

Baca Selengkapnya

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

8 hari lalu

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.

Baca Selengkapnya

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

8 hari lalu

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal usaha kecil.

Baca Selengkapnya

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

9 hari lalu

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

Kementerian Agama akan melarang izin edar produk yang tidak memiliki sertifikat halal.

Baca Selengkapnya

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

10 hari lalu

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

USAID bekerja sama dengan Kementerian Agama RI mengadakan yang ditujukan memberikan informasi praktis bagi para santri soal beasiswa di Amerika Serika

Baca Selengkapnya

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

10 hari lalu

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

Kementerian Agama tengah menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal. LPPOM MUI gencar fasilitas sertifikasi

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

18 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

27 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya