Mertua Anas Bisa Dikenai Tindak Pencucian Uang

Reporter

Editor

Budi Riza

Sabtu, 13 September 2014 04:56 WIB

Pimpinan Pondok Pesantren Krapyak, Attabik Ali yang juga mertua Anas Urbaningrum memasuki ruang sidang untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa menantunya tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 Agustus 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO , Jakarta: Pakar hukum tindak pidana pencucian uang, Yenti Ganarsih, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi harus mampu membuktikan tanah milik mertua tersangka kasus penyuapan Anas Urbaningrum, Attabik Ali, di Yogyakarta dibeli dari hasil penyuapan.

KPK harus bisa menelusuri duit itu berasal dari kantong Bekas Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin. "Kalau benar-benar terbukti, mertua Anas bisa dikenai sanksi tindak pidana pencucian uang," kata Yenti ketika dihubungi Jumat, 12 September 2014. (Baca: Jaksa: Rumah Anas dari Ayung Tak Bisa Dibuktikan )

Bekas Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin memberi duit US$ 1 juta atau sekitar Rp 11 miliar ke Anas setelah Kongres Demokrat pada Mei 2010 selesai. Menurut Nazar, duit itu lalu digunakan Anas untuk membayar tanah di Yogyakarta.

Attabik mengaku membeli tanah seluas 7.800 persegi yang terbagi menjadi dua di daerah Mantrijeron, Yogyakarta, atau tepat di belakang Pondok Pesantren Krapyak. Harga tanah itu kurang lebih Rp 15 miliar. Dia mengatakan membeli tanah dengan menggunakan uang yang dikumpulkannya sejak 1989.

Ketua jaksa Yudi Kristiana menjelaskan uang yang digunakan Attabik untuk membeli tanah diawali huruf dan angka tertentu. Keterangan dari US Departement of Justice mengatakan uang tersebut adalah uang terbitan tahun 2006 ke atas. (Baca: Anas Cap Nazar Criminal Collaborator )

Menyikapi hal ini, Yenti mengatakan KPK tidak perlu repot menjerat mertua Anas dengan pidana kesaksian palsu. Yenti membenarkan memang ada aturan yang menyatakan bahwa jika seseorang membantu menyembunyikan pelaku kejahatan maka dia dapat dijerat dengan pasal 221 KUHP. Namun, aturan itu tidak berlaku bagi orang yang memiliki hubungan keluarga dengan pelaku kejahatan.

Yenti mengatakan keterangan palsu mertua Anas itu harus melihat sisi psikologisnya, karena ingin menyelamatkan menantu. "Lebih baik KPK menggiring ke tindak pencucian uang," kata Yenti. (Baca: Jaksa Patahkan Kesaksian Mertua Anas Soal Dollar )

SUNDARI







Terpopuler lainnya:
Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
Ini Keunggulan iPhone 6 Ketimbang iPhone Lama
Benda Ini Wajib Dibawa Jokowi-Iriana ke Istana
Hari Ini, Harga Elpiji Naik Rp 18 Ribu per Tabung







Advertising
Advertising

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

13 April 2023

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

17 Maret 2021

Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

Menpora Zainuddin Amali merespons kemungkinan Kawasan Olahraga Hambalang sebagai lokasi pemusatan latihan nasional.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

21 Juli 2020

KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

Pembangunan proyek Hambalang sebagai lokasi pelatnas sudah mendapat lampu hijau dari KPK untuk dilanjutkan, namun terkendala wabah Covid-19.

Baca Selengkapnya

Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

27 Mei 2020

Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

Kemenpora sedang menyusun Grand Design Olahraga Nasional untuk menghasilkan atlet berprestasi secara sistematik

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya