Pengamat Minta Pemerintah Tarik RUU Pilkada

Reporter

Editor

Budi Riza

Kamis, 11 September 2014 21:09 WIB

Saldi Isra. TEMPO/Adri Irianto

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli Hukum Tata Negara Saldi Isra mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa membatalkan pembahasan Rancangan Pemilu Kepala Daerah dengan menarik meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk menarik diri dari forum.

Penarikan Menteri Gamawan itu akan membatalkan pembahasan RUU Pilkada, yang telah berlangsung selama dua tahun, secara otomatis.

Saldi menerangkan, 20 ayat 2 Undang-undang 1945 menyebutkan, setiap rancangan undang-undang akan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah. Baru kemudian disetujui oleh presiden. "Jika salah satu pihak menarik diri, maka pembahasan tidak bisa dilanjutkan," kata Saldi.

Saldi menyebut, Jika Presiden SBY tidak menyetujui gagasan sebagian partai politik yang ingin mengembalikan Pemilukada pada DPRD, presiden bisa memerintahkan Menteri Gamawan menarik diri. "Selesai itu barang. Sederhana," kata Saldi.

Apalagi, kata Saldi, SBY sudah berjanji tidak akan membuat kebijakan yang sangat strategis di akhir jabatannya. "Biarkan menjadi agenda pemerintah yang akan datang," kata Saldi. (Baca: Golkar Minta Voting Terbuka untuk RUU Pillkada)

RUU Pilkada adalah salah satu dari tiga pecahan undang-undang dari UU Nomor 32 Tahun 2004 juncto UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah. Dua lainnya adalah UU Desa yang telah disahkan bulan lalu dan revisi UU Pemda yang sudah selesai pembahasannya dan akan disahkan dalam waktu dekat.

Pembahasan mengenai RUU ini menuai polemik, karena pemerintah dan DPR ingin mengembalikan pemilihan Kepala Daerah ke DPRD. (Baca; Ketua Gerindra Solok Tolak RUU Pilkada)


Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Sebastian Salang, mengatakan Rancangan Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah bertujuan mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Jika rancangan itu disahkan, hal itu merupakan upaya pengebirian atau pengkhianatan kedaulatan rakyat," kata Sebastian saat dihubungi, Senin, 8 Agustus 2014. (Baca: SBY Nilai Perdebatan RUU Pilkada Demokratis )

Sebastian menilai sistem pemilu langsung yang sudah berjalan selama sepuluh tahun sudah baik. Dia menganggap sistem langsung merupakan koreksi dan perbaikan atas sistem pemilihan kepala daerah oleh parlemen.

"Sayang bila harus dirusak oleh pertimbangan pragmatis fraksi partai politik yang tergabung di Koalisi Merah Putih," kata Sebastian.

FEBRIANA FIRDAUS




Terpopuler:
Prabowo Legowo Ahok Keluar dari Gerindra
Surya Paloh Ditanyakan Soal Ahok dan RUU Pilkada
Jokowi Janji Akan Cukur Biaya Rapat Rp 18 Triliun
Jokowi-JK Pakai Mobil Lama, SBY-Boediono?
Gerakan Save Ahok Ramai di Twitter


Advertising
Advertising

Berita terkait

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

6 jam lalu

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

Panja Komisi X DPR akan memulai sidang untuk mencari tahu penyebab UKT mahal mulai Senin besok.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

22 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

23 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

23 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

1 hari lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

1 hari lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

1 hari lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

2 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

2 hari lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya