Anas Urbaningrum Dituntut 15 Tahun Penjara  

Reporter

Kamis, 11 September 2014 20:20 WIB

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani sidang perdana dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lainnya dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (30/5). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut lima belas tahun penjara bagi terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum. "Terdakwa terbukti secara sah melakukan korupsi dan pencucian uang," kata ketua jaksa Yudi Kristiana di Pengadilan Korupsi Jakarta, Kamis, 11 September 2014. (Baca: Pertimbangan yang Memberatkan Anas Urbaningrum)

Jaksa menuntut Anas sesuai Pasal 12 a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Anas dituntut denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara. Selain itu, Anas juga dituntut mengembalikan uang korupsi sebesar Rp 94,180 miliar dan US$ 5,261 juta. "Jika terdakwa tidak bisa mengembalikan uang tersebut, maka diganti dengan kurungan 5 tahun penjara," ujar Yudi. (Baca: Anas Urbaningrum Jadi Tersangka Pencucian Uang)

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut hak politik Anas dicabut. Sedangkan, tanah yang di Yogyakarta diambil alih oleh negara. "Izin usaha pertambangan atas PT Arina Kota Jaya di Kutai Timur juga harus dicabut," kata Yudi

Jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa. Anas, menurut jaksa, pernah mendapat bintang jasa dari Presiden Indonesia pada 1999, berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan memiliki tangguhan keluarga.

Hal-hal yang memberatkan Anas adalah tidak menjadi contoh baik sebagai penyelenggara negara dan politikus, mencederai demokrasi dengan melakukan politik uang, melakukan korupsi di tengah semangat rakyat untuk memberantas korupsi, dan melakukan obstruction of justice alias sengaja berupaya menghalangi proses penegakan hukum.

Anas tampak tenang ketika JPU membacakan tuntutannya. Anas bahkan berterima kasih atas kerja keras jaksa. "Jaksa telah serius membuat 1.700 tuntutan," ujar bekas Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.

Majelis hakim memberikan kesempatan Anas untuk menjabarkan pledoinya minggu depan. "Saya akan memberikan pembelaan pribadi dan pembelaan yang dibuat kuasa hukum," ujarnya sebelum meninggalkan gedung Pengadilan Korupsi.

ANDI RUSLI

Berita Terpopuler

Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
RUU Pilkada, Jokowi Siap Terima Ahok Jadi Sekutu
Gerindra: Ahok Tak Tahu Terima Kasih

Berita terkait

Airlangga Hartarto dan Kabar Dugaan Korupsi CPO, Berikut Daftar Ketua Umum Parpol Tersangkut Korupsi

14 Agustus 2024

Airlangga Hartarto dan Kabar Dugaan Korupsi CPO, Berikut Daftar Ketua Umum Parpol Tersangkut Korupsi

Airlangga Hartarto mundur dari Ketua Umum Golkar, disangkutpautkan dengan dugaan korupsi CPO. Ini daftar ketua umum parpol yang tersangkut korupsi.

Baca Selengkapnya

Selain Airlangga Hartarto, Ini Daftar Ketua Umum Partai yang Mundur dari Jabatannya

13 Agustus 2024

Selain Airlangga Hartarto, Ini Daftar Ketua Umum Partai yang Mundur dari Jabatannya

Keputusan mendadak yang diambil Airlangga Hartarto menambah daftar ketua umum partai yang mundur.

Baca Selengkapnya

Sederet Ketua Umum Partai Politik yang Mundur, Ada Giring dan Yusril Ihza Terbaru Airlangga Hartarto

13 Agustus 2024

Sederet Ketua Umum Partai Politik yang Mundur, Ada Giring dan Yusril Ihza Terbaru Airlangga Hartarto

Airlangga Hartarto mundur sebagai Ketua Umum Golkar. Sebelumnya, beberapa ketum parpol pernah mundur seperti Giring dan Yusril Ihza Mahendra.

Baca Selengkapnya

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

9 Mei 2024

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Anas Urbaningrum Belum Tentukan Dukungan ke Salah Satu Capres-Cawapres

23 Desember 2023

Ini Alasan Anas Urbaningrum Belum Tentukan Dukungan ke Salah Satu Capres-Cawapres

Ketum Partai Kebangkitan Nusantara Anas Urbaningrum ungkap alasan partainya belum tentukan arah dukungan ke pasangan capres-cawapres pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Belum Tentukan Arah Mendukung Pasangan Capres, Inilah Profil PKN

30 Oktober 2023

Belum Tentukan Arah Mendukung Pasangan Capres, Inilah Profil PKN

Soal dukungan capres dan cawapres di Pilpres 2024 akan dibahas di Majelis Agung PKN.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Bicara Drama Bacapres: Pada Waktunya PKN Bersikap

10 September 2023

Anas Urbaningrum Bicara Drama Bacapres: Pada Waktunya PKN Bersikap

Anas Urbaningrum memastikan PKN akan mendukung salah satu capres. Namun belum saat ini.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan dan Anas Urbaningrum Dijadwalkan Berkunjung ke Sumatera Selatan

7 September 2023

Anies Baswedan dan Anas Urbaningrum Dijadwalkan Berkunjung ke Sumatera Selatan

Anies Baswedan bakal berakhir pekan di Palembang. Di hari yang sama, Anas Urbaningrum juga dijadwalkan ke Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Hadiri Deklarasi Prabowo Subianto oleh PBB, Ini Profil Cak Imin, Anis Matta, dan Anas Urbaningrum

31 Juli 2023

Hadiri Deklarasi Prabowo Subianto oleh PBB, Ini Profil Cak Imin, Anis Matta, dan Anas Urbaningrum

Cak Imin, Anas Urbaningrum, dan Anis Matta hadiri deklarasi Prabowo Subianto sebagai Capres 2024 oleh PBB. Ini profil ketiga ketua umum partai itu.

Baca Selengkapnya

Profil Partai Kebangkitan Nusantara, Eks Sayap Partai Demokrat yang Disebut Anas Urbaningrum Bukan Partai Keluarga

16 Juli 2023

Profil Partai Kebangkitan Nusantara, Eks Sayap Partai Demokrat yang Disebut Anas Urbaningrum Bukan Partai Keluarga

Anas Urbaningrum sebut Partai Kebangkitan Nusantara bukan partai keluarga yang ekslusif. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya