Petugas Propam menggiring anggota Polda Kalimantan Barat, AKBP Idha Endri Prastiono (tengah) menuju ruang tahanan Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 9 September 2014. ANTARA/Muhammad Adimaja
TEMPO.CO, Pontianak - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan Ajun Komisaris Besar Idha Endri Prastiono sebagai tersangka dengan jeratan pasal korupsi. Idha juga langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas IIA Pontianak.
“Idha Endri selain melanggar kode etik kepolisian, juga dijerat dengan pasal 12e UU No 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” kata Kepala Polda Kalimantan Barat Arief Sulastyanto Rabu, 10 September 2014. (Baca juga: Polda Usut Dugaan AKBP Idha Tukar Barang Bukti )
Idha dan Brigadir Kepala MP Harahap ditangkap Polisi Diraja Malaysia pada 30 Agustus lalu. Keduanya diduga terlibat jaringan internasional. Namun keduanya akhirnya dibebaskan.
Setelah diperiksa Markas Besar Polri di Jakarta, Idha dan Harahap diterbangkan ke Pontianak hari ini. Mereka tiba pukul 16.25 WIB di Bandara Supadio Pontianak. Idha dan Harahap dibawa dengan Baracuda dan pengawalan dari Brimob Polda Kalimantan Barat. (Baca juga: Polda Kalimantan Barat Siap Tangani AKBP Idha)
Tak mengeluarkan sepatah kata pun, Idha dan Harahap dibawa dari Bandara Supadio ke Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.