AKBP Idha Endri Prastiono dan istrinya, Titi Yusnawati. sumutpos.co
TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Kepolisian Diraja Malaysia membebaskan dua polisi, AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka M.P. Harahap yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba. Idha dan Harahap ditangkap polisi Diraja Malaysia karena diduga membawa 5 kilogram narkoba jenis sabu pada Sabtu, 30 Agustus 2014. (Baca: Polisi Narkoba AKBP Idha Segera Pulang)
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Herman Prayitno, mengatakan pembebasan keduanya tidak gratis. "Pemulangan mereka disertai catatan," kata Herman kepada Tempo di kantornya, Selasa, 9 September 2014. (Baca: Mabes Belum Bisa Tanggapi Mobil Ilegal AKBP Idha)
Catatan itu, menurut dia, pertama, menandatangani perjanjian bahwa Idha dan Harahap akan memenuhi panggilan pengadilan di Malaysia jika diperlukan. Kedua, pemulangan Idha dan Harahap disertai jaminan. (Baca: Bekas Anak Buah Idha Endri Diperiksa Tim Khusus)
Jaminannya, kata Herman, adalah dua orang dari KBRI menjadi penjamin Idha dan Harahap pasti memenuhi panggilan pengadilan jika diperlukan, serta jaminan uang 10 ribu ringgit (sekitar Rp 36 juta) per orang. (Baca juga: Mercy AKBP Idha Ternyata dari Bandar Narkoba)
Dengan telah dipenuhinya catatan pembebasan tersebut, Idha dan Harahap dibawa dari Kuching, Sarawak, ke Kuala Lumpur untuk proses pemulangan ke Jakarta. Pada Selasa sore ini, mereka bertolak ke Indonesia dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia.