TEMPO.CO, Jayapura - Kepala Divisi Keimigrasian Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Ramli H.S. mengatakan pihaknya masih memeriksa secara intensif dua jurnalis asal Prancis, Thomas Charles Tendeis, 40 tahun, dan Valentine Burrot, 29 tahun. “Kami masih melakukan penyelidikan gabungan bersama polisi dari Polda Papua,” katanya kepada wartawan di Kota Jayapura, Selasa, 9 September 2014.
Menurut Ramli, pemeriksaan gabungan ini terkait dengan barang bukti yang ditemukan, seperti kamera video, yang digunakan kedua jurnalis tersebut. Kamera tersebut digunakan kedua jurnalis selama meliput di Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Lanny Jaya. Imigrasi menelisik dugaan kedua jurnalis tersebut melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Berita lain: Dua Jurnalis Prancis Masih Ditahan di Papua)
Ramli mengatakan jurnalis asing yang ditahan, Valentine, memiliki dua dokumen perjalanan dinas dan sipil.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua Brigadir Jenderal Paulus Waterpauw mengatakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 122 huruf a yang disangkakan dapat menjerat keduanya dengan ancaman hukuman 5 tahun. “Apalagi dalam kunjungan visa keduanya sebagai turis, tapi melakukan kegiatan jurnalistik dan bertemu dengan kelompok sipil bersenjata di Papua,” katanya.
Polisi dan Keimigrasian Jayapura, kata Paulus, juga terus mendalami pasal makar yang akan disangkakan kepada keduanya. “Indikasi ke arah makar juga akan dikaitkan dengan penyalahgunaan izin tinggal,” katanya.
Sebelumnya Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak agar kedua jurnalis asing ini dibebaskan dari tahanan keimigrasian dan segera dideportasi. Sebab, keduanya dianggap hanya melanggar masalah keimigrasian. Apalagi di beberapa negara yang sering terjadi konflik sering diberlakukan aturan yang mengatur izin visa dan urusan administratif lainnya.
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan
23 Februari 2024
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.