Hotel di NTB Sulit Mengelola Limbah B3  

Reporter

Selasa, 9 September 2014 17:18 WIB

Petugas Bea dan Cukai pelabuhan tengah membongkar salah satu peti kemas berisi besi bekas/steels crap yang di duga terkontaminasi dengan limbah B3 di terminal petikemas Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (28/2). Sebanyak 113 peti kemas asal Belanda dan Inggris akan dikirim kembali kenegara asal karena telah melanggar Undang-Undang No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No 18/2009 tentang Sampah. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Hotel berbintang di Nusa Tenggara Barat masih mengalami kendala mengelola limbah bahan berbahaya beracun (B3). Ada 8 dari 26 hotel berstatus Proper (Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan) Hitam.

Ini disebabkan belum ada unit pengelolaan limbah yang tersedia. Saat ini pengolahan limbah B3 hanya dilakukan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) Cileungsi di Bogor, Jawa Barat.

Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Penelitian (BLHP) NTB Hery Erpan Rayes mengatakannya kepada Tempo, Selasa siang, 9 September 2014. "Ini kendala pengelolaan limbah hotel di NTB," kata Hery Erpan Rayes, seraya menyebutkan contohnya lampu TL dan baterai yang selama ini baru disimpan di dalam gudang. (Baca: Tercemar, Biaya Produksi Air Minum Naik Dua Kali)

Jika dikirimkan ke Bogor pun harus disertai bukti manifes. "Harus berizin dan jelas ke mana dibuang," ujarnya. Jika pembuangan yang dilakukan tidak berizin, secara langsung dinilai Proper Hitam.

Hery mengatakan setiap perizinan pembangunan hotel harus dilengkapi analisis mengenai dampak lingkungan. "Mereka diwajibkan membuat dokumen lingkungan," ucapnya.

Saat ini penyimpanan limbah B3 elektronik tersebut masih ditoleransi oleh BLHP NTB karena jumlahnya dikualifikasi belum banyak. Waktu penyimpanan selama 90 hari. Aturan mengenai limbah B3 ini masih berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997. Padahal ketentuan barunya UU Nomor 32 Tahun 2009.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia NTB Gusti Lanang Patra membenarkan kendala pembuangan limbah B3 tersebut sewaktu dikonfirmasi, Selasa siang, 9 September 2014. "Keharusan mengirimkan limbah ke Bogor itu menyulitkan," katanya.

Berdasarkan ketentuannya, limbah B3 tidak boleh lama dikumpulkan. Tumpukan barang bekas ditimbun setiap hotel. "Tidak ada solusi dari pemerintah," ujarnya. (Baca: Benahi Citarum, Jabar Sediakan Anggaran Rp 60 Miliar)

Saat ini ada 200-an hotel anggota PHRI NTB. Namun yang terkena Proper sebanyak 12 hotel. "Pemantauannya dilakukan langsung oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup," ucapnya.

SUPRIYANTHO KHAFID







Berita Terpopuler
Temui Mega, Risma Tak Bersedia Jadi Menteri Jokowi
PKS Blunder Usung Pilkada Tak Langsung
Ketemu Sudi Silalahi, Rini Minta Maaf
Demi Prabowo, PKS Setuju Pilkada Lewat DPRD

Berita terkait

Terobosan BRIN Ubah Limbah Tahu menjadi Biogas

17 Februari 2024

Terobosan BRIN Ubah Limbah Tahu menjadi Biogas

Peneliti BRIN melakukan penelitian mengubah limbah tahu menjadi biogas di Kabupaten Bandung. Bermanfaat memenuhi kebutuhan memasak rumah tangga.

Baca Selengkapnya

Ini Arti 5 Warna Tempat Sampah, Beda untuk Sampah Organik dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun

9 November 2023

Ini Arti 5 Warna Tempat Sampah, Beda untuk Sampah Organik dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun

Warna pada tempat sampah memiliki arti masing-masing. Berikut 5 warna tempat sampah dan peruntukannya.

Baca Selengkapnya

Jakarta Gandeng Swasta untuk Layanan Gratis Kelola Sampah Elektronik Rumah Tangga

13 Juli 2023

Jakarta Gandeng Swasta untuk Layanan Gratis Kelola Sampah Elektronik Rumah Tangga

Volume sampah elektronik di Jakarta pada 2021 mencapai 75,63 ton per hari

Baca Selengkapnya

Atur Regulasi Sampah Elektronik, Dinas Lingkungan Hidup DKI: Mungkin Baru Ada di Jakarta

13 Juli 2023

Atur Regulasi Sampah Elektronik, Dinas Lingkungan Hidup DKI: Mungkin Baru Ada di Jakarta

Sejak 2017, Dinas Lingkungan Hidup DKI memiliki layanan penjemputan sampah elektronik di masyarakat secara gratis

Baca Selengkapnya

MXGP Samota, Gubernur NTB: Memancing Kepastian Bisnis dan Investasi

5 Juni 2022

MXGP Samota, Gubernur NTB: Memancing Kepastian Bisnis dan Investasi

Kejuaraan Dunia MotorCross Grand Prix (MXGP) di Sirkuit Samota Sumbawa Besar, mendatang dinilai akan memberikan banyak manfaat.

Baca Selengkapnya

Penduduk Lokal Kini Sah Mengelola Pulau Wisata Gili Trawangan NTB

12 Januari 2022

Penduduk Lokal Kini Sah Mengelola Pulau Wisata Gili Trawangan NTB

Sebagian dari 627 warga Gili Trawangan yang menguasai 40,94 hektare lahan menandatangani perjanjian bersama Gubernur NTB Zulkieflimansyah.

Baca Selengkapnya

Menteri LHK Umumkan Penilaian 2.583 Perusahaan, Tak Ada yang Kategori Hitam

28 Desember 2021

Menteri LHK Umumkan Penilaian 2.583 Perusahaan, Tak Ada yang Kategori Hitam

Dari 2.583 perusahaan yang dinilai, Menteri LHK Siti Nurbaya menyebut tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup capai 75 persen.

Baca Selengkapnya

Setelah Divaksin, Gubernur NTB Yakinkan Vaksin Aman dan Halal

14 Januari 2021

Setelah Divaksin, Gubernur NTB Yakinkan Vaksin Aman dan Halal

Vaksinasi perdana di NTB juga diikuti unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan perwakilan organisasi profesi.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Terapkan Protokol Pengolahan Limbah Masker Domestik

3 April 2020

Pemprov DKI Terapkan Protokol Pengolahan Limbah Masker Domestik

Terjadi lonjakan penggunakan masker di masyarakat yang berpotensi masuk kategori limbah bahan beracun berbahaya atau B3.

Baca Selengkapnya

Buntut Sampah Plastik Selundupan, Impor Kertas Diperketat

17 Juni 2019

Buntut Sampah Plastik Selundupan, Impor Kertas Diperketat

Temuan penyelundupan sampah plastik dalam impor kertas bekas membuat pemerintah memutuskan untuk memperketat impor kertas bekas.

Baca Selengkapnya