Petugas Bea dan Cukai pelabuhan tengah membongkar salah satu peti kemas berisi besi bekas/steels crap yang di duga terkontaminasi dengan limbah B3 di terminal petikemas Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (28/2). Sebanyak 113 peti kemas asal Belanda dan Inggris akan dikirim kembali kenegara asal karena telah melanggar Undang-Undang No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No 18/2009 tentang Sampah. TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Hotel berbintang di Nusa Tenggara Barat masih mengalami kendala mengelola limbah bahan berbahaya beracun (B3). Ada 8 dari 26 hotel berstatus Proper (Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan) Hitam.
Ini disebabkan belum ada unit pengelolaan limbah yang tersedia. Saat ini pengolahan limbah B3 hanya dilakukan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) Cileungsi di Bogor, Jawa Barat.
Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Penelitian (BLHP) NTB Hery Erpan Rayes mengatakannya kepada Tempo, Selasa siang, 9 September 2014. "Ini kendala pengelolaan limbah hotel di NTB," kata Hery Erpan Rayes, seraya menyebutkan contohnya lampu TL dan baterai yang selama ini baru disimpan di dalam gudang. (Baca: Tercemar, Biaya Produksi Air Minum Naik Dua Kali)
Jika dikirimkan ke Bogor pun harus disertai bukti manifes. "Harus berizin dan jelas ke mana dibuang," ujarnya. Jika pembuangan yang dilakukan tidak berizin, secara langsung dinilai Proper Hitam.
Hery mengatakan setiap perizinan pembangunan hotel harus dilengkapi analisis mengenai dampak lingkungan. "Mereka diwajibkan membuat dokumen lingkungan," ucapnya.
Saat ini penyimpanan limbah B3 elektronik tersebut masih ditoleransi oleh BLHP NTB karena jumlahnya dikualifikasi belum banyak. Waktu penyimpanan selama 90 hari. Aturan mengenai limbah B3 ini masih berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997. Padahal ketentuan barunya UU Nomor 32 Tahun 2009.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia NTB Gusti Lanang Patra membenarkan kendala pembuangan limbah B3 tersebut sewaktu dikonfirmasi, Selasa siang, 9 September 2014. "Keharusan mengirimkan limbah ke Bogor itu menyulitkan," katanya.
Berdasarkan ketentuannya, limbah B3 tidak boleh lama dikumpulkan. Tumpukan barang bekas ditimbun setiap hotel. "Tidak ada solusi dari pemerintah," ujarnya. (Baca: Benahi Citarum, Jabar Sediakan Anggaran Rp 60 Miliar)
Saat ini ada 200-an hotel anggota PHRI NTB. Namun yang terkena Proper sebanyak 12 hotel. "Pemantauannya dilakukan langsung oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup," ucapnya.