DNA Korban Pemerkosaan oleh Ayah Kandung Identik

Reporter

Senin, 8 September 2014 20:00 WIB

Ilustrasi perkosaan. (disiniberita)

TEMPO.CO, Bandung - Hasil tes deoxyribonucleic acid (DNA) putri korban pemerkosaan oleh tersangka Asep Priatna, 44 tahun, yang merupakan ayah kandungnya sendiri, terbukti identik dengan darah tersangka. Kelakuan bejat sang ayah tersebut telah dilakukan berulang-ulang selama 12 tahun.

"Setelah melakukan uji sampel terhadap putri korban, korban, dan tersangka, hasilnya identik. Anak tersebut merupakan hasil persetubuhan antara korban dan ayahnya," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi Arianto Nugroho, Senin, 8 September 2014.

Meskipun hasil DNA menunjukkan putri korban yang kini berusia 3 tahun tersebut berasal dari benih Asep, tersangka tetap tidak mau mengakui hal tersebut. "Sampai hari ini, ia tidak mau mengaku. Tapi pengakuan tersebut tidak masalah. Yang penting bukti sudah ada," ujarnya.

Setelah mengetahui putrinya mengandung 6 bulan, tersangka langsung menikahkannya dengan pria pilihan dia. Namun nahas, setelah menjalani pernikahan selama dua bulan, suami korban meninggal dunia.

"Mungkin saat itu tersangka ingin menutupi kelakuannya. Bayi tersebut seolah-olah hasil dari pernikahan tersebut," tutur Arianto.

Kasus tersebut terungkap berkat laporan korban pada 26 Juli 2014. Kasus berawal saat YS masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar. Tindakan itu dilakukan pertama kali oleh AP pada 2007 di Kampung Babakan Inpres, RT 01 RW 14, Desa Cangkuang, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Setelah memerkosa, AP memaksa korban merahasiakan perbuatan bejatnya kepada siapa pun. Kalau sampai bocor, tersangka mengancam akan membunuh korban, juga ibu dan adiknya.

Terakhir, AP kembali mencoba memerkosa korban pada 26 Juli 2014, beberapa hari setelah ibu korban meninggal akibat sakit paru-paru. Pemerkosaan tak jadi dilakukan, tapi tersangka sempat mengancam hendak menggergaji korban.

Tersangka kini diancam dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 81-82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara.

IQBAL T. LAZUARDI S




Berita Terpopuler
PDIP-Jokowi Tak Berkutik di Depan Koalisi Prabowo
Begini Peta Kekuatan Jokowi-Prabowo di DPR
Korban Lumpur Lapindo Mengadu ke Presiden SBY
Sistem Pilkada Diubah, PDIP: Ini Kemunduran

Berita terkait

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

39 hari lalu

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober

Baca Selengkapnya

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

45 hari lalu

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.

Baca Selengkapnya

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

55 hari lalu

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

Survei yang dilakukan Thomson Reuters Foundation pada 2018 silam pernah mengungkap India sebagai salah satu negara tak aman untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

58 hari lalu

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

Perkosaan kepada turis perempuan asal Spanyol di India mencoreng pariwisata di negara tersebut

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya

Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

5 Desember 2023

Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

Hamas membantah tuduhan bahwa anggotanya melakukan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap warga Israel.

Baca Selengkapnya

Israel dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB

5 Desember 2023

Israel dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB

Israel dan Amerika Serikat mengklaim terjadinya perkosaan oleh Hamas terhadap sejumlah perempuan dalam serangan pada 7 Oktober lalu.

Baca Selengkapnya

Pemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo

3 Oktober 2023

Pemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo

Denis Mukwege, dokter kandungan pemenang Hadiah Nobel Perdamaian 2018, mencalonkan diri sebagai presiden Kongo dalam pilpres Desember

Baca Selengkapnya

PBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas

25 September 2023

PBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas

Metode penyiksaan yang dilakukan Rusia di sebagian wilayah Ukraina yang didudukinya sangat brutal hingga beberapa korbannya tewas

Baca Selengkapnya

Kominfo Sebut Influencer yang Promosikan Judi Online Bisa Dipidana, Ferdian Paleka jadi Bukti?

29 Juli 2023

Kominfo Sebut Influencer yang Promosikan Judi Online Bisa Dipidana, Ferdian Paleka jadi Bukti?

Youtuber Ferdian Paleka yang ditangkap Polda Jawa Barat karena promosi judi online jadi bukti pernyataan kominfo.

Baca Selengkapnya