Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu, saat mempresentasikan potensi Provinsi Papua dalam Papuan Business Forum di Brisbane, Queensland, Australia. TEMPO/Cunding Levi
TEMPO.CO,Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah empat lokasi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan detailing engineering design pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di Sungai Mamberamo 2009-2010. "Penggeledahan hari ini kasus tersangka mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin, 8 September 2014.
Empat lokasi penggeledahan, antara lain, kantor Dinas Pertambangan di Jalan Abepura Kotaraja, Jayapura; Kantor Konsultasi Pembangunan Irian Jaya, Jalan Batu Karang Nomor 4 RT 02 RW 07 Kelurahan Ardipura, Jayapura; Rumah Barnabas Suebu di Bhayangkara III, Jalan Hang Tua Nomor 99 RT04 RW 07 Kelurahan Bhayangkara, Kecamatan Jayapura Utara, Jayapura; dan rumah La Musi Didi, Jalan Jaya Asri Blok F Nomor 21, Jayapura. "Penggeledahan dimulai pagi ini," ujar Priharsa.(Baca:Rugikan Negara, Barnabas Suebu Jadi Tersangka)
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Yakni mantan Gubernur Papua yang merupakan politikus NasDem, Barnabas Suebu; mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Johan Karubaba; serta Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dalam pengadaan detailing engineering design pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di Sungai Mamberamo. KPK menghitung nilai kerugian negara dalam proyek ini sekitar Rp 35 miliar.
Adapun proyek pengadaan detailing engineering design PLTA tersebut bernilai Rp 56 miliar. KPK menduga ada penggelembungan harga dalam pengadaan proyek tersebut.