NTB Tagih MoU Newmont-ESDM

Reporter

Minggu, 7 September 2014 14:07 WIB

Pabrik tambang terbuka milik PT Newmont Nusa Tenggara di Batu Hijau , Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Minggu (3/7). Tambang di Batu Hijau yang mulai beroperasi secara penuh pada Maret tahun 2000 tersebut menghasilkan 4,87 kilogram tembaga dan emas sebesar 0,37 gram dari setiap ton bijih yang diolah. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) belum menerima kejelasan memorandum of understanding (MoU/nota kesepahaman) yang melibatkan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dan pemerintah Indonesia setelah terhalangnya ekspor konsentrat sejak awal Januari 201.

MoU memungkinkan perusahaan memperoleh izin ekspor konsentrat tembaga pada Kamis, 4 September 2014. Penandatanganan surat izin dilakukan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral R. Sukhyar dan Presiden Direktur PT NNT Martiono Hadianto. (Baca:Besok, Newmont Teken MoU Renegosiasi Kontrak )

PT NNT telah setuju membayar bea keluar dengan tarif sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang dikeluarkan pada Juli 2014; menyediakan dana jaminan keseriusan senilai US$ 25 juta sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan smelter; membayar royalti 4,0 persen untuk tembaga, 3,75 persen untuk emas, 3,25 persen untuk perak; serta membayar iuran tetap (dead rent) US$ 2 per hektare.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi NTB M. Husni mengaku belum mendapatkan bukti nota kesepahaman tersebut. "Mana bukti MoU yang diteken? Kami wait and see," kata Husni menjawab Tempo, Jumat siang, 5 September 2014.

Menurut dia, cepat-lambatnya pengoperasian kembali tambang Batu Hijau tergantung pada pemenuhan permintaan pemerintah Indonesia oleh PT NNT. Sebelumnya, 27 Agustus 2014, Newmont merilis keputusannya mencabut gugatan arbitrase karena kesulitan melakukan ekspor konsentrat.

Setelah menghentikan produksi tambangnya sejak pekan pertama Juni lalu, NNT dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership BV (NTPBV), badan usaha yang berbadan hukum Belanda, mengumumkan pengajuan gugatan arbitrase internasional terhadap pemerintah Indonesia pada 1 Juli lalu.

Pengajuan gugatan tersebut terkait dengan larangan ekspor yang mengakibatkan kegiatan produksi tambang Batu Hijau dihentikan dan menimbulkan kesulitan serta kerugian ekonomi terhadap para karyawan PT NNT, kontraktor, dan para pemangku kepentingan lain. (Baca:Renegosiasi Newmont, Apa Saja yang Disepakati? )

PT NNT merupakan perusahaan tambang tembaga dan emas yang beroperasi berdasarkan Kontrak Karya Generasi IV yang ditandatangani pada 2 Desember 1986. Sebanyak 56 persen sahamnya dimiliki oleh Nusa Tenggara Partnership BV (dimiliki Newmont Mining Corporation dan Nusa Tenggara Mining Corporation of Japan). Tujuh persen saham NTPBV ada kemungkinan akan didivestasi kepada pemerintah melalui pembelian oleh sebuah badan di bawah naungan Kementerian Keuangan.

Pemegang saham lainnya adalah PT Pukuafu Indah sebanyak 17,8 persen, PT Multi Daerah Bersaing 24 persen (dimiliki oleh PT Multi Capital dan PT Daerah Maju Bersaing yang merupakan perusahaan patungan perusahaan daerah milik Pemprov NTB, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kabupaten Sumbawa), dan PT Indonesia Masbaga Investama 2,2 persen.

Kepemilikan saham hasil divestasi yang dilakukan PT NNT adalah perjuangan pemerintah Indonesia melalui sidang arbitrase yang menangani perselisihan. Sesuai dengan kontrak karya, Newmont berkewajiban mendivestasikan 51 persen sahamnya kepada pihak nasional, yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau perusahaan nasional sampai 2010.(Baca:SBY Anggap Newmont Rusak Rasa Keadilan)

Karena divestasi PT NNT dianggap default, pemerintah Indonesia meminta arbitrase memutuskontrak karya dengan NNT yang dinilai memiliki kesalahan yang paling fatal, yakni melanggar pasal 20, 21, dan 24 perjanjian kontrak karya. Berdasarkan pasal-pasal itu, Newmont dinilai tidak melaksanakan divestasi saham sesuai dengan waktunya. Yakni, divestasi saham tiga persen pada 2006 dan tujuh persen pada 2007. Sejatinya, permintaan pemerintah sederhana saja: Newmont segera menyelesaikan kewajiban divestasi saham sesuai dengan kontrak karya.

Sidang arbitrase digelar untuk membuktikan apakah Newmont lalai atau tidak. Jika arbitrase memutuskan Newmont lalai, pemerintah akan memutus kontrak karya. Sebelum gugatan itu diajukan ke arbitrase, pihak Newmont gencar melobi pemerintah Indonesia .

Pemprov NTB, Pemerintah Kabupaten Sumbawa, dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menghendaki divestasi saham dilakukan secara business to government (B to G). Sebab, kalau diberlakukan bussines to bussines (B to B), divestasi ini akan membuka peluang bersaing bagi pemerintah daerah dan perusahaan. Pemerintah daerah bakal berat menghadapi persaingan tersebut. Ini adalah sikap terakhir setelah gagalnya pertemuan yang difasilitasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal waktu itu, M. Lutfi, di Jakarta.


SUPRIYANTHO KHAFID




Baca juga:
IP Address Penghina Ridwan Kamil di Jakarta
'Polisi Syariat' Berpatroli di Jerman
Ahok Pede Kasus Bank DKI Tak Ganggu Kinerja
Di Maria Punya Guru Bahasa Inggris Pribadi
Siswa SMP di Sumenep Diadukan Cabuli 8 Anak
Eks Bupati Aru Thedy Tengko Meninggal di Penjara

Berita terkait

MXGP Samota, Gubernur NTB: Memancing Kepastian Bisnis dan Investasi

5 Juni 2022

MXGP Samota, Gubernur NTB: Memancing Kepastian Bisnis dan Investasi

Kejuaraan Dunia MotorCross Grand Prix (MXGP) di Sirkuit Samota Sumbawa Besar, mendatang dinilai akan memberikan banyak manfaat.

Baca Selengkapnya

Penduduk Lokal Kini Sah Mengelola Pulau Wisata Gili Trawangan NTB

12 Januari 2022

Penduduk Lokal Kini Sah Mengelola Pulau Wisata Gili Trawangan NTB

Sebagian dari 627 warga Gili Trawangan yang menguasai 40,94 hektare lahan menandatangani perjanjian bersama Gubernur NTB Zulkieflimansyah.

Baca Selengkapnya

Setelah Divaksin, Gubernur NTB Yakinkan Vaksin Aman dan Halal

14 Januari 2021

Setelah Divaksin, Gubernur NTB Yakinkan Vaksin Aman dan Halal

Vaksinasi perdana di NTB juga diikuti unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan perwakilan organisasi profesi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Lantik Kakak TGB sebagai Wakil Gubernur NTB Pagi Ini

19 September 2018

Jokowi Lantik Kakak TGB sebagai Wakil Gubernur NTB Pagi Ini

Presiden Jokowi dijadwalkan melantik kakak TGB sebagai Wakil Gubernur NTB pagi ini di Istana Negara.

Baca Selengkapnya

Luhut Pandjaitan: Sail Moyo Tambora, Awal Kepulihan Wisata NTB

9 September 2018

Luhut Pandjaitan: Sail Moyo Tambora, Awal Kepulihan Wisata NTB

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan meresmikan Sail Moyo Tambora 2018 di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Baca Selengkapnya

BNPB: Kerugian Akibat Gempa Lombok Mencapai Rp 5,04 Triliun

13 Agustus 2018

BNPB: Kerugian Akibat Gempa Lombok Mencapai Rp 5,04 Triliun

Kepala Pusdatin dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan dampak gempa Lombok mencapai Rp 5,04 triliun.

Baca Selengkapnya

Gempa Bumi 5,5 SR Guncang NTB Lagi Dini Hari Tadi

7 Agustus 2018

Gempa Bumi 5,5 SR Guncang NTB Lagi Dini Hari Tadi

Pusat gempa bumi di Sumbawa ini berada di kedalaman 10 kilometer.

Baca Selengkapnya

Usai Gempa Lombok, Kantor BI NTB dan Bali Tetap Beroperasi Normal

6 Agustus 2018

Usai Gempa Lombok, Kantor BI NTB dan Bali Tetap Beroperasi Normal

Kantor BI Provinsi NTB dan Bali tetap beroperasi normal pasca bencana gempa Lombok berkekuatan 7 Skala Richter kemarin.

Baca Selengkapnya

Takbir Seribu Bedug Malam Idul Fitri Pecahkan Rekor MURI di NTB

15 Juni 2018

Takbir Seribu Bedug Malam Idul Fitri Pecahkan Rekor MURI di NTB

Malam takbir dengan seribu bedug menyambut Idul Fitri 1439 H memecahkan rekor MURI di NTB.

Baca Selengkapnya

Wisata Religi di Islamic Center NTB

6 Maret 2018

Wisata Religi di Islamic Center NTB

Islamic Center Nusa Tenggara Barat menjadi salah satu destinasi wisata religi di Kota Mataram, NTB.

Baca Selengkapnya