(dari kiri) Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, Mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai demokrat, Andi Mallarangeng dan Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bersalaman usai memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional dengan terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus Hambalang, Anas Urbaningrum, menyatakan sering mendatangi PT Anugrah Nusantara milik M. Nazaruddin di wilayah Tebet, Jakarta. "Itu adalah tempat ngumpul kader muda partai," ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 4 September 2014.
Anas menjelaskan kantor Anugrah merupakan tempat yang nyaman untuk berdiskusi. Pada 2008, Anas dan Nazar bersama kader-kader muda lainnya berdiskusi menyusun strategi persiapan pemilu legislatif 2009. "Hasil diskusi dijadikan buku Menjemput Pemilu 2009, Kita Harus Bisa," ujar Anas. (Baca: Pengacara Anas: Cuma Tiga Saksi yang Meninggal)
Anas mengatakan perusahaan tersebut adalah perusahaan milik bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Dia pun menyatakan tak mengetahui perusahaan lain di bawah grup Anugrah. (Baca: Kasus Anas: Pidana Suap Terkait PNS-Pejabat)
Anas mengaku hanya pernah mengetahui satu perusahaan Nazar, yakni PT Panahatan, di Riau. PT Panahatan, kata Anas, adalah perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit. "Saya bergabung di sana sampai 2009 sebelum jadi anggota DPR," katanya.