TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sekaligus tersangka dugaan korupsi di Kementerian ESDM, Jero Wacik, dicekal ke luar negeri. Jero dicekal bersama staf khususnya, I Ketut Wiryadinata, selama enam bulan berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK Nomor KEP-1019/01-23/09/2014 tertanggal 3 September 2014.
"Sesuai dengan surat keterangan dan keputusan dari KPK, warga negara atas nama Jero Wacik dan I Ketut Wiryadinata sudah dicekal sejak 3 September 2014," kata Heriyanto, Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, saat dihubungi Tempo pada Kamis 4 September 2014. (Baca: Jero Wacik Tersangka, Citra Kementerian Energi Jatuh)
Menurut Heri, pencekalan ini dilakukan dalam rangka kelancaran proses penyidikan kasus korupsi yang membelit Jero. Kemarin, KPK menetapkan politikus Partai Demokrat ini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Adapun modus Jero adalah menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan di Kementerian ESDM, mengumpulkan dana dari rekanan Kementerian terhadap program tertentu, dan membuat rapat-rapat fiktif. Akibat perbuatannya, negara diduga merugi hingga Rp 9,9 miliar. (Baca: KPK Telusuri Transaksi Rekening Jero Wacik)
Jero disangkakan KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Aturan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui pemaksaan.
ROBBY IRFANY
Berita Terpopuler
Makam Nabi Muhammad Akan Dipindahkan
Ini Alasan Pemindahan Makam Nabi Muhammad
Rumah Mewah Jero Wacik Dinamai 'The Waciks'
Jadi Tersangka, Jero Bakal Dipecat dari Demokrat
Pengamat: Jero Bukan Target Utama KPK
Pria Ini Terlahir dengan Posisi Kepala Terbalik
Berita terkait
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
1 jam lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
18 jam lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
22 jam lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaProfil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah
1 hari lalu
PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
1 hari lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaJadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya
1 hari lalu
Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.
Baca SelengkapnyaEkuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden
2 hari lalu
Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.
Baca SelengkapnyaMendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya
2 hari lalu
Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.
Baca SelengkapnyaIndonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda
2 hari lalu
Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017
Baca SelengkapnyaKPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi
2 hari lalu
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.
Baca Selengkapnya