Yusril Sarankan UU Pencucian Uang Dibawa ke MK  

Reporter

Kamis, 4 September 2014 06:39 WIB

Yusril Ihza Mahendra. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Universitas Indonesia Yusril Ihza Mahendra mengatakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang perlu dibawa ke Mahkamah Konstitusi. "Ini tentang hak KPK menuntut tindak pidana pencucian uang," ujarnya ketika didatangkan sebagai saksi ahli pada kasus Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 3 September 2014.

"Polemik ini harus segera diselesaikan," ujar Yusril. Yusril menjelaskan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berhak menuntut pada kasus pencucian uang sebelum ditetapkannya Undang-Undang TPPU yang baru pada tanggal 22 Oktober 2010. "Menurut UU TPPU yang lama, KPK hanya berhak menyidik, tanpa menuntut," ujarnya

Meski berpendapat demikian, Yusril mengatakan tak bisa menyatakan dengan pasti apakah itu berarti tuntutan jaksa KPK dalam kasus Anas Urbaningrum telah melangkahi wewenang. Seperti diketahui, kasus pencucian uang yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu terjadi tahun 2009. "Saya tidak bisa menilai karena saya bukan hakim," Yusril berkilah. (Baca: Anas Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang)

Penetapan atas Undang-Undang TPPU yang baru, menurut Yusril, akan membantu hakim dalam menentukan putusannya. Hakim akan sangat tertolong dengan penetapan yang ajeg terhadap aturan baru itu. (Dijerat Pencucian Uang, Ruhut: Anas, Terima Nasibmu)

Adanya dualisme undang-undang, menurut Yusril, akan berpengaruh terhadap pertimbangan hakim dalam pengambilan keputusan. Jika hakim tipikor menangani kasus yang terjadi sebelum diterapkannya undang-undang yang baru, hakim akan kebingungan mau berpegangan pada undang-undang yang mana. "Bingung, kan?" kata Yusril.

Yusril menegaskan dia hanya bersaksi atas sepengetahuan dirinya sebagai ahli hukum tata negara. "Saya hanya memberikan keterangan melalui ilmu saya," ujarnya. "Semua terserah majelis hakim," kata Yusril. Menurut dia, hakimlah yang paling berhak memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.

ANDI RUSLI




Terpopuler:
Makam Nabi Muhammad Akan Dipindahkan
Ini Alasan Pemindahan Makam Nabi Muhammad
Pendiri Golkar Cap Agung Laksono Pengkhianat
ISIS Kembali Eksekusi Jurnalis Amerika Serikat
Abraham Sebut Jero Wacik Serakah

Berita terkait

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

2 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

5 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

5 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

8 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

14 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

16 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

16 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

20 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

21 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya