Sri Transgender Diwisuda sebagai Pria  

Reporter

Editor

Mustafa moses

Selasa, 2 September 2014 13:08 WIB

Sri Wahyuni, perempuan 23 tahun, mengajukan permohonan penetapan status jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-laki di Pengadilan Negeri Makassar, Senin 1 September 2014. Hal ini dilakukan karena saat berusia 11 tahun, terjadi perubahan bentuk fisik kelamin pada dirinya. TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Makassar - Setelah resmi berganti status menjadi lelaki, Sri Wahyuni, 23 tahun, akhirnya diyudisium sebagai sarjana keperawatan dengan status lelaki, Selasa, 2 September 2014. (Baca: Pengadilan Makassar Sahkan Sri Menjadi Pria)

Sri datang ke acara yudisium di aula gedung Lembaga Administrasi Negara Makassar mengenakan pakaian lelaki, kemeja batik. "Sebelum diyudisium, saya selalu pakai jilbab ke kampus," kata Sri seusai acara.

Meski berbeda dari biasanya, Sri merasa tidak canggung. Dia malah merasa nyaman dengan penampilannya sekarang. (Baca: Pengadilan Kabulkan Ganti Kelamin Anak 5 Tahun)

Sri mengatakan sejak kecil dirinya tak pernah merasa sebagai perempuan. Permainan yang digeluti adalah permainan anak laki-laki. Pakaian yang dikenakan sehari-hari pun semuanya pakaian laki-laki. "Saya tidak mau beli pakaian perempuan," ujarnya.

Rencananya ia akan mengganti namanya menjadi Muhammad Yusri Wahyudi. Nama itu dipilih karena mirip dengan nama sebelumnya. Hanya, dia belum mengajukan permohonan penggantian nama di Pengadilan Negeri Makassar.

Sri mendapat gelar sarjana dengan predikat sangat memuaskan. Nilai indeks prestasi kumulatif yang diperoleh 3,65. Pria dengan tinggi badan 169 sentimeter dan berat badan 100 kilogram itu rencananya melakukan operasi penyempurnaan kelamin. "Mau kumpul uang dulu, soalnya biayanya sekitar Rp 60 juta," katanya.

Setelah ini ia akan mencari pekerjaan yang layak untuk menyambung kehidupan. Dia pun berencana menikah dengan gadis pilihannya. "Sudah ada teman dekat, dan dia sudah tahu keadaan saya. Semoga saja urusannya lancar," kata warga Jalan Makkiobaji, Makassar, ini.

Senin, 1 September lalu, Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan penggantian status kelamin dari perempuan menjadi laki-laki yang diajukan Sri. (Baca: Kronologi Sri Berganti Kelamin.) Salah satu dasar keputusan hakim tunggal Muhammad Damis yang memimpin sidang adalah keterangan dokter ahli kelamin, Satriono. Satriono yang memeriksa kondisi Sri sejak berusia 11 tahun mengatakan ada keanehan pada kemaluannya.

AKBAR HADI

Terpopuler:
3 Skandal Asusila Gubernur Riau yang Bikin Heboh
Foto Bugil Jennifer Lawrence Beredar di Internet
Kasus 'Polisi Narkoba', Kapolri Diminta Mundur
Isi Pertemuan Jokowi dengan Hatta Rajasa
Akhirnya, Florence 'Ratu SPBU' Bebas dari Tahanan

Berita terkait

4 Tahun Sudjiatmi Notomiharjo Berpulang, Jokowi Pernah Gagal Total karena Langgar Nasihat Ibunya

38 hari lalu

4 Tahun Sudjiatmi Notomiharjo Berpulang, Jokowi Pernah Gagal Total karena Langgar Nasihat Ibunya

Sudjiatmi Notomiharjo, ibunda Jokowi telah berpulang 4 tahun lalu. Ini kedekatan Jokowi dan ibunya, dan pengakuan pernah langgar nasihat ibunya.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

56 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

56 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya