TEMPO Interaktif, Jakarta:Solo– Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menangkap Rudy Tri Santosa, buronan kredit macet senilai Rp 113 miliar. Terpidana yang sudah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini ditangkap di rumah mertuanya di Jalan Dr Rajiman 239 Solo, Jawa Tengah, Kamis (28/4) malam. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Solo, Djuwito Pengasuh SH, terpidana yang mantan Direktur Internasional Bank CIC tersebut selama ini menjadi buronan Kejati DKI terkait dengan vonis pengadilan empat tahun penjara yang harus dijalaninya. Tim Kejati DKI yang dipimpin Jaksa Muda Robert M Takoy melakukan pencarian dibantu oleh tim Kejari Solo. Sejak pukul 09.00 pagi, mereka mengintai dan memantau rumah mertua Rudy. Setelah dipastikan Rudy ebrada di rumah tersebut, tim kejaksaan dibantu polisi dan Ketua RT setempat, menyergap yang bersangkutan pada pukul 20.00 WIB. ”Penangkapan berlangsung lancar tanpa ada perlawanan. Ketika ditangkap Rudy sedang mandi. Menurut pengakuannya, dia sudah dua minggu berada di Solo untuk berobat sakit ginjalnya,” papar Djuwito kepada wartawan, Kamis (28/4) di Kantor Kejaksaan Solo. Rencananya, Jum’at (29/4) siang ini dia akan diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani hukuman. Rudy terlibat pencairan kredit bermasalah melalui penandatanganan LC (Letter of Credit) pada 2001 yang diajukan Ali sanjaya (Direktur PT Alindo Jaya Sembada) sebesar Rp 53 miliar. Ali telah divonis bebas dan mengembalikan semua pinjaman. Rudy juga mencaikan LC kepada Johannes Waleleng (PT Global Trading Raya) sebesar Rp 60 miliar. Johannes saat ini masih buron. Pada 22 September 2004 Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Rudy. Atas putusan itu, dia yang dikenai tahanan kota, menghilang. Kepada wartawan dia mengaku dirinya sengaja dikorbankan oleh direksi Bank CIC. “Saya ke Solo tidak berusaha lari, tapi hanya ingin menengok mertua dan sekaligus berobat penyakit ginjal saya,” ujar Rudy yang tangannya diborgol dan hanya bercelana pendek tersebut. Anas Syahirul dan Imron Rosyid