Menipu Kontraktor Proyek, Pejabat Madiun Ditahan

Reporter

Jumat, 29 Agustus 2014 23:27 WIB

Dok. TEMPO

TEMPO.CO, Madiun - Kejaksaan Negeri Madiun, Jawa Timur, menahan Antonius Djaka Prianto, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Madiun. Dia diduga melakukan penipuan senilai Rp 1,6 miliar terhadap kontraktor bangunan saat menjabat Kepala Dinas Pengairan pada 2011.

"Tindak kejahatan ini dilakukan bersama-sama," kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Madiun Bambang Setyo Hartono, Jumat, 29 Agustus 2014.

Pada Mei lalu, pelaku lainnya, Antonius Sudarmanta, yang juga mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Madiun, telah dijebloskan ke penjara. Dia dihukum 3,5 tahun penjara sesuai dengan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. "Kasusnya sama, maka barang bukti yang kami amankan juga sama, antara lain bukti transfer dari pengusaha kepada pelaku," ujar Bambang. (Baca berita sebelumnya: Terlibat Penipuan, Komisioner KPU Madiun Dipenjara)

Bambang menjelaskan, dalam perkara ini, Djaka dan Sudarmanta berperan sebagai makelar proyek pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011. Mereka menjanjikan akan melobi dan membantu pencairan dana pembangunan infrastruktur di Kabupaten Madiun senilai Rp 25 miliar.

Agar proses pencairan dana proyek mulus, tutur Bambang, keduanya meminta fee Rp 1,6 miliar kepada sejumlah kontraktor. Para pengusaha dari sepuluh asosiasi pun tertipu. Mereka menggalang dana Rp 1,6 miliar sebagai uang pelicin. Uang tersebut dikirim dalam tiga tahap ke rekening Sudarmanta dan ditransfer ke rekening Djaka.

Djaka dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana yang Dilakukan Secara Bersama-sama. Pasal serupa juga dikenakan kepada Sudarmanta yang masuk bui terlebih dulu.

"Untuk Antonius Djaka sengaja kami tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Berkas perkaranya akan kami limpahkan ke pengadilan minggu depan," kata Bambang.

Arif Purwanto, penasihat hukum Djaka, mengklaim telah memiliki bukti bahwa kliennya tidak bersalah. Namun ia baru bersedia membuka bukti itu di persidangan. "Kalau sekarang klien saya ditahan, itu wewenang penyidik. Kami akan menghadapi di persidangan," ujarnya.

NOFIKA DIAN NUGROHO



Baca juga:
Florence 'Ratu SPBU' Jadi Trending Topic Dunia
Sempat Ditolak Prabowo, Suhardi Malah Dapat Pajero
UGM Akan Beri Sanksi untuk Florence 'Ratu SPBU'
Prabowo Pilih Suhardi karena Kloset Jongkok
Ajukan Konsep Gerindra, Suhardi Ditolak Prabowo



Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

3 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

26 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

29 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

35 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

53 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya