Ini PR Jokowi Terkait Pemberantasan Korupsi
Editor
Istiqomatul Hayati
Jumat, 29 Agustus 2014 04:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi merekomendasikan agenda moral terkait dengan pemberantasan rasuah kepada pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan Jokowi-Kalla harus menarik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (Baca: KPK Minta Pemerintahan Jokowi-JK Tarik RUU KUHP)
"Sesuai janji-janji kampanyenya dalam pemberantasan korupsi, skala prioritasnya menarik RUU KUHP dan KUHAP, serta mengamandemen UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) Nomor 27 Tahun 2014," kata Busyro di kantornya, Kamis, 28 Agustus 2014. Kemudian, ujar dia, draf RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi prioritas utama dalam program legislasi nasional.
Busyro menceritakan, ketika 2011 lalu, pemerintah secara sepihak merevisi UU Tipikor. "KPK tidak dilibatkan. Di situ fungsi penuntutan pada KPK diatur untuk dihilangkan," ujarnya. Busyro bersama komisioner lainnya pun komplain ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan membuat revisi pokok UU Tipikor.
SBY, kata dia, sudah mengeluarkan instruksi presiden soal revisi pokok UU Tipikor itu. Namun sama sekali tidak dibahas dalam prolegnas. Malahan, pemerintah memprioritaskan untuk merevisi KUHP dan KUHAP.
<!--more-->
Dalam KUHP dan KUHAP itu, ujar Busyro, diatur bahwa terdakwa korupsi yang diputus bebas tidak bisa diajukan kasasi. Artinya, kewenangan Mahkamah Agung dipangkas. Selain itu, kewenangan penyelidikan juga dipangkas dengan membatasi masa penahanan. (Baca: KPK Masih Butuh Busyro untuk Transisi Kepemimpinan)
RUU KUHP dan KUHAP juga dianggap menggembosi KPK karena memasukkan aturan-aturan mengenai tipikor. Padahal KPK dan Pengadilan Tipikor sifatnya lex spesialis. Bahkan korupsi secara internasional dianggap sebagai kejahatan luar biasa, sehingga penanganannya juga membutuhkan lembaga dan aturan-aturan yang ekstra.
"KUHP dan KUHAP merupakan produk yang menghambat. Kalau sampai pemerintah tidak mencabutnya, SBY tidak ada legacy yang bagus," ujarnya.
Sedangkan dalam UU MD3, anggota DPR menjadi kebal hukum. Soalnya, anggota DPR yang terlibat dalam pidana umum tidak dapat diperiksa sebelum mendapat izin Dewan Kehormatan DPR, yang terdiri dari para legislator itu sendiri.
<!--more-->
Pekerjaan lain yang harus diutamakan Jokowi, ujar Busyro, dengan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Selama 32 tahun pada era kepemimpinan presiden Soeharto, dia menyebutkan, masyarakat tidak boleh punya akses politik. (Baca: KPK Patok Tiga Syarat untuk Calon Menteri Jokowi)
"Ini merupakan pembodohan politik," katanya. Efeknya adalah masyarakat menjadi apatis dan arah memandang kemerdekaan yang berimbas pada produk kebijakan.
Busyro pun merekomendasikan agar pemerintahan yang baru menempatkan masyarakat dengan rekam jejak jujur, profesional, dan loyal mengisi posisi dalam lembaga-lembaga negara. "Dan memperkuat masyarakat sipil dalam proses demokrasi," ujarnya.
LINDA TRIANITA
Berita terpopuler:
M.S. Hidayat Yakin SBY Menaikkan Harga BBM
Ditolak SBY, Jokowi Siap Naikkan Harga BBM
Pelarangan Premium di Jalan Tol seperti Efek Balon