Ini PR Jokowi Terkait Pemberantasan Korupsi  

Reporter

Jumat, 29 Agustus 2014 04:57 WIB

Joko Widodo atau Jokowi. REUTERS/Darren Whiteside

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi merekomendasikan agenda moral terkait dengan pemberantasan rasuah kepada pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan Jokowi-Kalla harus menarik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (Baca: KPK Minta Pemerintahan Jokowi-JK Tarik RUU KUHP)

"Sesuai janji-janji kampanyenya dalam pemberantasan korupsi, skala prioritasnya menarik RUU KUHP dan KUHAP, serta mengamandemen UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) Nomor 27 Tahun 2014," kata Busyro di kantornya, Kamis, 28 Agustus 2014. Kemudian, ujar dia, draf RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi prioritas utama dalam program legislasi nasional.

Busyro menceritakan, ketika 2011 lalu, pemerintah secara sepihak merevisi UU Tipikor. "KPK tidak dilibatkan. Di situ fungsi penuntutan pada KPK diatur untuk dihilangkan," ujarnya. Busyro bersama komisioner lainnya pun komplain ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan membuat revisi pokok UU Tipikor.

SBY, kata dia, sudah mengeluarkan instruksi presiden soal revisi pokok UU Tipikor itu. Namun sama sekali tidak dibahas dalam prolegnas. Malahan, pemerintah memprioritaskan untuk merevisi KUHP dan KUHAP.

<!--more-->

Dalam KUHP dan KUHAP itu, ujar Busyro, diatur bahwa terdakwa korupsi yang diputus bebas tidak bisa diajukan kasasi. Artinya, kewenangan Mahkamah Agung dipangkas. Selain itu, kewenangan penyelidikan juga dipangkas dengan membatasi masa penahanan. (Baca: KPK Masih Butuh Busyro untuk Transisi Kepemimpinan)

RUU KUHP dan KUHAP juga dianggap menggembosi KPK karena memasukkan aturan-aturan mengenai tipikor. Padahal KPK dan Pengadilan Tipikor sifatnya lex spesialis. Bahkan korupsi secara internasional dianggap sebagai kejahatan luar biasa, sehingga penanganannya juga membutuhkan lembaga dan aturan-aturan yang ekstra.

"KUHP dan KUHAP merupakan produk yang menghambat. Kalau sampai pemerintah tidak mencabutnya, SBY tidak ada legacy yang bagus," ujarnya.

Sedangkan dalam UU MD3, anggota DPR menjadi kebal hukum. Soalnya, anggota DPR yang terlibat dalam pidana umum tidak dapat diperiksa sebelum mendapat izin Dewan Kehormatan DPR, yang terdiri dari para legislator itu sendiri.

<!--more-->

Pekerjaan lain yang harus diutamakan Jokowi, ujar Busyro, dengan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Selama 32 tahun pada era kepemimpinan presiden Soeharto, dia menyebutkan, masyarakat tidak boleh punya akses politik. (Baca: KPK Patok Tiga Syarat untuk Calon Menteri Jokowi)

"Ini merupakan pembodohan politik," katanya. Efeknya adalah masyarakat menjadi apatis dan arah memandang kemerdekaan yang berimbas pada produk kebijakan.

Busyro pun merekomendasikan agar pemerintahan yang baru menempatkan masyarakat dengan rekam jejak jujur, profesional, dan loyal mengisi posisi dalam lembaga-lembaga negara. "Dan memperkuat masyarakat sipil dalam proses demokrasi," ujarnya.

LINDA TRIANITA

Berita terpopuler:
M.S. Hidayat Yakin SBY Menaikkan Harga BBM
Ditolak SBY, Jokowi Siap Naikkan Harga BBM
Pelarangan Premium di Jalan Tol seperti Efek Balon

Berita terkait

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

9 jam lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

9 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

13 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

16 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

19 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

1 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya