TEMPO Interaktif, Jakarta:Dewan Kehormatan (DK) DPR, menurut pengamat politik Andi Mallarangeng, diharapkan dapat memperbaiki citra DPR. Dewan tersebut bertugas menilai hal-hal yang mengganggu atau melanggar kehormatan DPR. Kepada Tempo News Room, Andi mengatakan dewan juga bertugas membuat keputusan-keputusan demi menjaga kehormatan DPR. Dewan misalnya bisa mengajukan usulan non-aktif. Dalam kasus Akbar Tanjung, kata dia, kehormatan DPR terganggu karena secara simbolik ketua DPR tersebut menjadi tersangka. “Bagaimana dewan bisa bekerja dengan baik jika citra ketua umum DPR yang merupakan representasi simbol secara politik harus di pengadilan sebagai tersangka yang terlibat kasus KKN,” ujarnya saat di hubungi per telepon di Jakarta, Rabu (9/1). Mengenai persiapan pembentukan DK tersebut, menurut Andi, prosesnya sama dengan pembentukan Dewan Komisi Etik. Dalam hal ini, pimpinan dewan secara adhoch bersidang bersama pimpinan fraksi lalu membuat kesepakatan sesuai perimbangan. “Kalau perlu ada orang luar,” katanya. Menurut Andi DK juga tidak bisa memecat orang atau memberi sanksi administratif. Seperti halnya, majelis etik atau komisi etik. Di negara-negara lain, lanjut dia, hal seperti ini sudah biasa. “Orang di sana menyatakan mundur sebelum dewan kehormatan dibentuk, jadi mereka mundur sendiri,”ungkap Andi. Dia membantah usulan pembentukan dewan kehormatan ini terlambat. Pasalnya, Indoneesia baru memulai sistem demokrasi. “Tapi perlu disusun kode etik atau tata tertib dewan kehormatan,” ulas dia. Dalam sejarah Indonesia, kata Andi, baru pertama kali ini ada rencana pembentukan DK. Pada 1950-an ketika Indonesia menganut sistem parlemen pun tidak pernah ditemui usulan pembentukan dewan ini. Dia optimis DK bisa menjadi solusi untuk menyelesaikan kasus-kasus yang melibatkan publik sebagai tersangka. Namun tetap berdasarkan asas praduga tak bersalah. Langkah ini diperlukan demi menjaga kehormatan lembaga publik. “Wakil rakyat memang perlu membuat suatu kesepakatan agar tidak mencederai kehormatan dewan,”papar Andi.Dia menyarankan kasus-kasus yang melibatkan Ginandjar Kartasasmita atau Syahril Sabirin juga perlu dibentuk dewan kehormatan. (Hilman Hilmansyah)
Berita terkait
Polres Bintan Surati Kemendagri untuk Periksa Pj Wali Kota Tanjungpinang Tersangka Pemalsuan Surat Tanah
1 menit lalu
Polres Bintan Surati Kemendagri untuk Periksa Pj Wali Kota Tanjungpinang Tersangka Pemalsuan Surat Tanah
Polda Kepri menjamin penanganan kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang melibatkan Pj Wali Kota Tanjungpinang tetap berlanjut,