Anis Matta Bisa Terpilih Lagi Jadi Presiden PKS

Reporter

Kamis, 28 Agustus 2014 06:27 WIB

Presiden PKS Anis Matta, tiba menjenguk Ketua Umum Partai Gerindra, Suhardi yang dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta (26/8). Sejumlah tokoh, kerabat dan keluarga berdatangan untuk melihat langsung kondisi Ketum Gerindra, Suhardi yang kritis karena sakit kanker stadium 4. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta -- Juru bicara Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera, mengatakan partainya akan melakukan musyawarah nasional (munas) pada April 2015 nanti. Dalam munas itu, kata Mardani, partainya akan mengganti beberapa kepengurusan, termasuk para petinggi seperti Presiden PKS Anis Matta.

"Tapi kembali lagi yang menentukan adalah Majelis Syuro, siapa nama kandidatnya," ujar Mardani saat dihubungi, Rabu, 27 Agustus 2014. "Setiap Presiden PKS nantinya akan dipilih oleh Majelis Syuro." (Baca: Menang dalam Pemira PKS, Hidayat Fokus pada Pileg0

Mardani mengatakan bisa saja berdasarkan kesepakatan Majelis Syuro Presiden PKS yang akan datang tetap Anis Matta. Dia mengklaim dalam struktur kepartaiannya, presiden sebelumnya bisa mengajukan diri agar dipilih lagi. "Tidak ada itu di PKS, misalnya, Anis Matta yang mencalonkan diri lagi jadi presiden," ujarnya.

Mardani belum bisa memastikan siapa kandidat kuat di luar Anis Matta yang akan menjadi Presiden PKS pada 2015 mendatang. Selain waktunya masih lama, saat ini PKS mengklaim sedang fokus mengurus beberapa hal dengan koalisi permanen Merah Putih. (Baca:Koalisi Merah Putih Diprediksi Bakal Bubar)

REZA ADITYA

Terpopuler:
Prabowo: Kalian Berkhianat? Dapat Apa dari Jokowi?
Ada Ketegangan Selama Prabowo Menonton Putusan MK
Hatta ke Prabowo: Mau Sampai Kapan Begini Terus?
Prabowo Ditemani Tokoh Ini Saat Putusan MK
Disebut Gila Jabatan, Ahok Mengaku Gila Betulan

Berita terkait

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

3 hari lalu

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

28 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.

Baca Selengkapnya

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

29 hari lalu

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.

Baca Selengkapnya

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

34 hari lalu

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.

Baca Selengkapnya

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

36 hari lalu

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?

Baca Selengkapnya

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

37 hari lalu

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

38 hari lalu

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

38 hari lalu

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

39 hari lalu

Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya