Kubu Prabowo Masih Yakin Bisa Menang  

Reporter

Rabu, 20 Agustus 2014 21:24 WIB

Massa pendukung Prabowo-Hatta melaksanakan shalat Jumat disela melakukan aksi damai di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, 15 Agustus 2014. Tempo/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Elza Syarief, kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, optimistis Mahkamah Konstitusi akan memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia. Menurut Elsa, bukti dan saksi sudah memperkuat dugaan adanya kecurangan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum.

"Saya yakin karena saya melihat kesaksian memang KPU bermasalah," ujar Elza, Rabu, 20 Agustus 2014.

Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang putusan tentang gugatan hasil pemilihan presiden yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terhadap Komisi Pemilihan Umum pada Kamis, 21 Agustus 2014. Sebelumnya, Selasa, 19 Agustus 2014, Mahkamah telah meminta pihak Prabowo dan KPU menyerahkan kesimpulan persidangan.

Ada beberapa hal yang memperkuat keyakinan Elza. Pertama, kata dia, adalah soal kisruh pemilu di Papua.(Baca: Komnas HAM Minta Prabowo Terima Putusan MK)

Menurut Elza, kecurangan KPU terlihat dari hasil pemilihan umum di Desa Awatubu, Kabupaten Paniai, Papua, yang menggunakan sistem distrik. Elza menganggap pemilihan sistem distrik melanggar asas langsung pemilu dan melanggar Undang-Undang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. (Baca: Migrasi Golkar Tinggalkan Ical Tunggu Putusan MK)

Hal kedua, menurut Elza, adalah penetapan daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) tidak mempunyai dasar hukum. Elza mengatakan seharusnya KPU mencantumkan pemilih pengguna DPK dan DPKTb dalam Keputusan KPU Nomor 477/Kpts//KPU/Tahun 2014 tentang Perubahan Penetapan Rekapitulasi DPT.

"Kalau tidak ada di situ, berarti DPK dan DPKTb tidak berdasar hukum," ujar Elza.

Hal ketiga adalah pembukaan kotak suara oleh KPU yang menurut Elza melanggar hukum. Elza mengatakan seharusnya pembukaan suara dilakukan atas izin MK dan disaksikan oleh saksi dari tim Prabowo dan Joko Widodo. "Pembukaan kotak suara itu cacat hukum," ucap Elza.

Sementara itu, pengamat politik Karyono Wibisono mengatakan sulit bagi MK untuk mengabulkan permohonan Prabowo. Karyono mengatakan tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan pemilu telah dicurangi secara terstruktur, sistematis, dan masif. "Hasil yang disengketakan itu hanya 8 juta suara. Perselisihan masif itu harusnya 10-20 juta. Sedangkan jumlah 8 juta hanya menyentuh angka 1,5 persen," ujar Karyono, Rabu, 20 Agustus 2014.



ROBBY IRFANY




Terpopuler:
Prediksi Mantan Hakim MK Soal Gugatan Prabowo
Bisakah PTUN Menangkan Prabowo-Hatta?
Jokowi Ingin Makan Kerupuk, Pengawal Melarang
ISIS Rilis Video Pemenggalan Wartawan AS
Begini Perayaan ala Tim Prabowo jika Menang di MK

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

3 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

3 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

3 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

3 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

4 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya