TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan penegakan hukum adalah kunci dari upaya pemberantasan korupsi, yang menjadi musuh reformasi dan merugikan kepentingan rakyat.
"Kini korupsi telah kita perlakukan sebagai kejahatan luar biasa yang penanganannya harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa pula," kata SBY saat sidang bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah di gedung DPR, Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2014.
Menurut SBY, dia telah berulang kali menegaskan tidak ada yang kebal hukum di Indonesia. "Tak ada tebang pilih kepada mereka yang melakukan tindak pidana korupsi," kata dia. (Baca: SBY: PNPM Mandiri dan KUR Angkat Ekonomi Rakyat)
Karena itu, SBY melanjutkan, selama periode 2004-2014, dia telah menandatangani 176 izin pemeriksaan bagi kepala daerah dan pejabat yang dicurigai melakukan kasus korupsi dan tindak pidana lainnya tanpa melihat apa jabatannya, partai politiknya, dan siapa koneksinya.
"Selain itu, pada periode 2004-2014, terdapat 277 pejabat negara, baik pusat maupun daerah, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, yang ditangani KPK terkait tindak pidana korupsi, tidak termasuk perkara yang ditangani oleh Polri dan Kejaksaan," kata SBY.
Menurut dia, di satu sisi, hal tersebut mencerminkan gejala buruk bahwa korupsi tetap menjadi tantangan utama dalam kehidupan bernegara. Di sisi lain, SBY melanjutkan, hal itu membuktikan bahwa hukum di Indonesia mampu menjerat siapa pun yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu. (Baca: Indonesia Bukan Negara Agama, SBY Tolak ISIS )
"Inilah yang membuat saya optimistis bahwa upaya pemberantasan korupsi, jika terus dilaksanakan secara konsisten, akan dapat melahirkan pemerintahan yang jauh lebih bersih di masa depan," ucap SBY.
Karena itu, menurut SBY, pemerintah terus mendukung dan memberikan ruang gerak yang luas bagi KPK untuk memberantas korupsi. "Saya juga memberikan apresiasi kepada KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga peradilan yang telah bekerja bersama-sama melakukan penegakan hukum, walaupun diakui bahwa hal ini tidak selalu mudah dilaksanakan di lapangan."
Selain itu, SBY mengatakan pemerintahannya juga giat melakukan pemberantasan mafia peradilan. Menurut SBY, dari 2009-2011, dia telah membentuk Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. "Tugas satgas ini adalah mencegah agar jangan sampai hukum diperjualbelikan layaknya suatu komoditi untuk memperkaya oknum-oknum penegak hukum dan pemerintah, dan untuk melindungi pelaku kejahatan."
Dia mengatakan pemerintah juga telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, yang bertujuan memberi bantuan hukum bagi masyarakat yang tak mampu menyewa pengacara untuk menghadapi pengadilan.
"Saya masih mendengar adanya sejumlah keluhan mengenai pelaksanaan undang-undang ini dan karenanya saya mengusulkan untuk menambah dana bantuan hukum ini secara signifikan serta mempermudah proses penarikan dana bagi mereka yang membutuhkannya," katanya.
PRIHANDOKO
Berita Terpopuler
Ahok Ingin Ping-ping Jokowi di Depan Istana
Detik-detik Kematian Robin Williams
Bercinta, Hal yang Paling Disukai Julia Perez
Dahlan Iskan: Ignasius Jonan Cocok Jadi Dirut PLN
Begini Kehidupan Keagamaan di Korea Utara
Berita terkait
Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat
6 jam lalu
Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.
Baca SelengkapnyaYusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno
7 jam lalu
Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran
Baca Selengkapnya3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara
7 jam lalu
Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?
Baca SelengkapnyaRevisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial
12 jam lalu
DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Baca SelengkapnyaPansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons
14 jam lalu
Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.
Baca SelengkapnyaDua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman
15 jam lalu
Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?
Baca SelengkapnyaHujan Kritik Revisi UU Keimigrasian
19 jam lalu
Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.
Baca SelengkapnyaRUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD
1 hari lalu
Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?
Baca SelengkapnyaDPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya
1 hari lalu
Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.
Baca SelengkapnyaKenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT
1 hari lalu
DPR akan meminta pemerintah merevisi Permendikbud yang jadi dasar penghitungan UKT.
Baca Selengkapnya