TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, masih belum memutuskan apakah akan kembali mendaftarkan sebagai komisioner antirasuah itu atau tidak. Dia mengatakan akan meminta masukan soal ini menyusul berakhirnya masa tugas pada Desember 2014.
"Saya tidak akan ambil keputusan sendiri dan tanpa alasan yang matang," ujarnya melalui pesan singkat, Rabu, 13 Agustus 2014. Karena korupsi semakin sistemis, terstruktur, dan masif dengan korban rakyat dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia, menurut Busyro, tidak gampang untuk menjadi pimpinan KPK.
"Siapa pun wajib ekstra hati-hati dalam mengukur diri untuk maju sebagai pimpinan KPK." (Baca: KPK Tegaskan Pengusutan Korupsi Haji Berlanjut)
Busyro mengaku kini lebih berfokus untuk efektivikasi progam kerja pencegahan sistem birokrasi kementerian/lembaga. "Agar ada legacy berapa sistem yang anti-Fraud," ujarnya.
SBY telah meneken Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang pembentukan panitia seleksi calon pimpinan KPK pada 23 Juli 2014. Keppres ini diklaim memiliki dasar Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Baca: Menteri Amir: Pengganti Busyro Segera Dipilih)
Menurut Keppres tersebut, panitia seleksi bertugas mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon pemimpin KPK, mengumumkan kepada masyarakat calon pimpinan KPK untuk mendapatkan tanggapan, menyeleksi dan menentukan calon pimpinan KPK, dan menyampaikan nama calon pimpinan KPK kepada presiden.
Busyro bakal mendahului empat komisioner lain dalam mengakhiri masa jabatan, yaitu pada 10 Desember 2014. Busyro, yang juga mantan Ketua Komisi Yudisial, masuk KPK menggantikan ketua periode sebelumnya, Antasari Azhar, yang menjadi terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran. Sedangkan jabatan empat komisioner yang lain akan berakhir pada 14 Desember 2015. (Baca: KPK Tolak Busyro Muqoddas Diganti Tahun Ini)
Empat pimpinan KPK lainnya menginginkan Busyro diperpanjang masa tugasnya. Bila tidak bisa, empat komisioner itu berharap tak ada seleksi pengganti Busyro hingga akhir masa tugas pada akhir tahun depan itu. Alasannya, untuk penghematan anggaran, serta pimpinan yang baru masuk dikhawatirkan mengganggu ritme kerja empat komisioner lain yang saat ini sudah saling menemukan chemistry.
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler:
Mengapa Pendukung Prabowo Berani Mengancam?
Lima Peran Robin Williams yang Tak Terlupakan
Rute Pendukung ISIS dari Indonesia Menuju Suriah
Sultan Yogya: ISIS Itu Kegagalan Memahami Islam
Chelsea Dapatkan Bek Roma, MU Gigit Jari Lagi
Berita terkait
Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
1 jam lalu
KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaBabak Baru Konflik KPK
6 jam lalu
Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City
6 jam lalu
KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.
Baca SelengkapnyaMantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK
7 jam lalu
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaPraperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang
8 jam lalu
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.
Baca SelengkapnyaDua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini
11 jam lalu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja
16 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
2 hari lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
2 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca Selengkapnya