Saksi Ahli: Penggunaan Noken Sebelumnya Diterima

Reporter

Editor

Budi Riza

Rabu, 13 Agustus 2014 20:57 WIB

Sejumlah saksi bersumpah sebelum memberi kesaksian dalam sidang lanjutan sengketa pemilihan presiden dan waki presiden 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 11 Agustus 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum, Sangaji, mengatakan pemungutan suara yang menggunakan sistem noken di Papua dalam pemilu sebelumnya tak pernah dipermasalahkan.

"Penggunaan noken sejak pemilu pertama di Irian Jaya tahun 1971 sampai pemilu tahun 2014, bahwa sejak pemilu pertama tidak pernah dipersoalkan penggunaan noken, baik di kabupaten maupun di Provinsi Papua," ujar Sangaji di Ruang Rapat Pleno Mahkamah Konstitusi, Rabu, 13 Agustus 2014.

Menurut dia, sistem noken sempat dipermasalahkan pada pemilu 2009 di Kabupaten Yahukimo. Saat itu, berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi, sistem ini tetap dipertahankan. Pertimbangannya, menurut Sangaji, untuk melestarikan kearifan lokal. "Biarkan saja mereka memilih pemimpinnya dengan cara mereka," ujar dia. (Baca: Mahfud: Rekonsiliasi Tunggu Sidang MK Usai)

Noken, menurut Sangaji, adalah sejenis kantong atau tas dari pintalan anggrek, kayu, atau benang yang digunakan masyarakat Papua, antara lain, untuk tempat hasil pertanian atau perkebunan, tempat ayunan balita pada sebagian etnis, tempat surat-surat penting, dan tempat keperluan lain sesuai dengan kebiasaan anggota masyarakat di pedalaman. Adapun, dalam pemilu, noken digunakan sebagai pengganti kotak suara. (Baca: Kakek Berumur 71 Tahun Senang Berorasi di MK)

Penggunaan sistem noken ini bervariasi di berbagai pedalaman. Secara umum, pemilihan dilakukan atas dasar kesepakatan sekelompok orang dengan kepala suku. Ada juga yang mengumpulkan warga pemilih di area TPS dan meminta pendapat warga dalam permusyaratan kampung. Setelah kesepakatan didapat, surat suara tersebut diletakkan dalam masing-masing noken yang merepresentasikan nomor urut peserta pemilu. "Kemudian penyelenggara mencatat dalam berita acara," kata Sangaji.

Sistem noken dipermasalahkan tim Prabowo-Hatta dalam pemilu presiden 2014 di 14 kabupaten, karena permusyawaratan dianggap tak terjadi di tingkat kampung. (Baca: KPU dan Bawaslu Minta MK Tolak Tuntutan Prabowo)

TIKA PRIMANDARI





Mengapa Pendukung Prabowo Berani Mengancam?
Lima Peran Robin Williams yang Tak Terlupakan
Rute Pendukung ISIS dari Indonesia Menuju Suriah
Sultan Yogya: ISIS Itu Kegagalan Memahami Islam
Chelsea Dapatkan Bek Roma, MU Gigit Jari Lagi

Berita terkait

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

6 jam lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

8 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

10 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

10 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

11 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

14 jam lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

1 hari lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

2 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

2 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

2 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya