Panwaslu Sukoharjo Bantah Asal Gelar PSU

Reporter

Editor

Budi Riza

Rabu, 13 Agustus 2014 19:43 WIB

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Subakti, menampik tuduhan bahwa dirinya hanya mendasarkan informasi dari video jejaring YouTube untuk memberi rekomendasi kepada KPU kabupaten agar menggelar pemungutan suara ulang. (Baca: Mahfud: Semua Partai Lakukan Pelanggaran Pemilu)

Menurut Subakti, tayangan YouTube itu hanya dasar awal untuk melihat potensi pelanggaran. "Kami klarifikasi ke petugas kelompok panitia pemungutan suara," kata Subakti di hadapan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di gedung Kementerian Agama, Rabu, 13 Agustus 2014. "Dan, terbukti ada pelanggaran pidana pemilu."

Subakti mengatakan salah satu anggota kelompok panitia pemungutan suara di TPS 01 Desa Dukuh, Mojolaban, bernama Sukini diduga merusak 34 surat suara dengan sengaja. Namun, setelah diklarifikasi, Sukini mengatakan bahwa kerusakan tersebut dilakukannya secara tak sengaja. "Gerakan refleks," katanya menirukan Sukini. (Baca: Ini Pengakuan Saksi Prabowo Soal Kecurangan)

Namun belakangan Sukini mengakui perbuatannya. "Dia sengaja merusak surat suara," ujarnya. Kini, kata Subakti, Sukini dituntut 15 bulan penjara dan denda senilai Rp 15 juta di Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Saat dilakukan pemungutan suara ulang di TPS tersebut, surat suara tak sah berkurang dari 34 menjadi 5 buah. Suara Prabowo, kata dia, bertambah dari 82 suara menjadi 102. Sedangkan suara Jokowi berkurang dari 374 menjadi 351. (Baca: Di Sidang MK, Saksi Prabowo Ngaku Disogok Sembako)

Sebelumnya, anggota tim pengadu dari tim Jokowi-Hatta Kabupaten Sukoharjo, Wawan Pribadi, mengatakan Panitia Pengawas Pemilu setempat tidak obyektif dalam membuat gelaran pemungutan suara ulang. Musababnya, Panwaslu hanya mendasarkan pelanggaran pemilu dari sebuah tayangan di YouTube.

MUHAMMAD MUHYIDDIN














Advertising
Advertising







Berita Lainnya:
Mengapa Pendukung Prabowo Berani Mengancam?
Lima Peran Robin Williams yang Tak Terlupakan
Rute Pendukung ISIS dari Indonesia Menuju Suriah
Sultan Yogya: ISIS Itu Kegagalan Memahami Islam
Chelsea Dapatkan Bek Roma, MU Gigit Jari Lagi

Berita terkait

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

9 jam lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

12 jam lalu

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

16 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

1 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

1 hari lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

1 hari lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

1 hari lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

2 hari lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya