Mendikbud Mohammad Nuh (kanan) didampingi Wamen bidang Pendidikan Musliar Kasim (kiri) memimpin rapat dengan para Kepala Dinas Pendidikan tingkat provinsi seluruh Indonesia di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (21/1). ANTARA/Widodo S. Jusuf
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim mengatakan semua penggandaan buku Kurikulum 2013 wajib menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dia melarang sekolah mengutip iuran fotokopi buku kepada siswa. "Tidak boleh. Uang BOS untuk fotokopi," katanya melalui pesan singkat, Kamis, 7 Agustus 2014.
Musliar mengatakan akan menegur sekolah yang meminta siswanya membayar biaya fotokopi tersebut. Menurut dia, surat edaran dari Dirjen sudah jelas menyatakan bahwa penggandaan buku juga dibiayai BOS. "Kami akan tegur keras," ujarnya. (Baca: Kurikulum 2013,Siswa Mengeluh Hari Libur Berkurang)
Buku Kurikulum 2013 belum sampai di semua sekolah. Untuk mengatasinya, sekolah bisa mengunduh buku yang sudah di sediakan Kementerian Pendidikan di Internet. Di beberapa sekolah, siswa diminta membayar iuran untuk penggandaan buku tersebut. (Baca: Siswa Diminta Fotokopi Buku Kurikulum 2013)
Di Brebes, Jawa Tengah, misalnya, siswa kelas IV sebuah sekolah dasar negeri diminta membayar iuran Rp 20 ribu untuk memfotokopi satu tema buku. Padahal, ada sembilan tema yang harus difotokopi oleh mereka. "Rp 180 ribu buat saya tak masalah, tapi bagaimana dengan orang tua yang penghasilannya pas-pasan," kata Siti Khodijah, salah satu orang tua siswa.
Belum sampainya buku pelajaran ke sekolah juga terjadi di SMA 1 Pemalang, Jawa Tengah. Arini Riastri, guru di sekolah itu, mengatakan untuk mengatasi masalah itu sekolah mengunduh soft copy buku yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Internet.
Soft copy tersebut lalu difotokopi oleh para siswa secara mandiri. Mau bagaimana lagi, kalau tak ada bukunya malah tidak bisa mengajar, ujarnya. (Baca: Sekolah di Bantul Belum Terima Buku Kurikulum 2013)