Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu, saat mempresentasikan potensi Provinsi Papua dalam Papuan Business Forum di Brisbane, Queensland, Australia. TEMPO/Cunding Levi
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah bekas Gubernur Papua, Barnabas Suebu, ke luar negeri. Juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek detailed engineering design pembangkit listrik tenaga air di Sungai Mamberamo, Papua, tahun 2009 dan 2010.
Menurut Johan, pencegahan ini ditetapkan agar, ketika diperiksa sewaktu-waktu, Barnabas tidak tengah berada di luar negeri.
Selain mencegah Barnabas, dia melanjutkan, KPK juga menetapkan status yang sama terhadap empat orang dalam kasus yang sama. Yakni Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua periode 2008-2011, Jannes Johan Karubaba; Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusu Didi; General Manager PT IKA Prasetyo Adi; dan konsultan dari PT Portal Engineering Perkasa Gery Wicaksono Nugroho. Bersama Barnabas, Jannes dan Didi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 5 Agustus 2014. Diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penunjukan subkontraktor proyek tersebut. PT KPIJ terkait dengan Barnabas, yang ketika proyek berjalan masih menjabat gubernur.
Diduga terjadi penggelembungan harga dalam proyek senilai Rp 56 miliar itu. Praktek lancung tersebut diperkrakan merugikan keuangan negara sekitar Rp 36 miliar.