MK Pertanyakan Alasan KPU Tetapkan Hasil 14 Hari  

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 12 Agustus 2014 20:00 WIB

Sidang gugatan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 11 Agustus 2014. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim konstitusi mempertanyakan alasan Komisi Pemilihan Umum menetapkan 22 Juli 2014 sebagai hari penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden 2014. Padahal, menurut undang-undang, penetapan hasil pemilu presiden paling lambat dilakukan 30 hari setelah hari pencoblosan.

"Sesuai undang-undang, bisa 30 hari, namun KPU memutuskan untuk 14 hari saja? Mengapa?" tanya anggota majelis hakim konstitusi, Patrialis Akbar, di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Selasa, 12 Agustus 2014.

Ketua majelis hakim, Hamdan Zoelva, menambahkan, apakah perubahan yang dilakukan KPU mengubah norma baru. "Dijawabnya nanti saja karena berat ini," katanya. (Baca: Saksi Kubu Prabowo dari Papua Kocok Perut Hakim MK)

Anggota KPU, Arief Budiman, meyakini pihaknya tidak melanggar ataupun menciptakan norma baru dalam menentukan jadwal tahapan pemilu presiden."Dalam pandangan kami, ini bukan norma baru karena UU mengatakan paling lama 30 hari. Artinya, kalau kami menetapkan 29 hari, 15 hari, atau 14 hari itu bukan norma baru," ujar Arief.

Lebih lanjut, Arief mengatakan, pihaknya menetapkan waktu rekapitulasi hanya 14 hari karena mempertimbangkan waktu pelantikan presiden terpilih, yakni 20 Oktober mendatang. "Waktu itu kami mempertimbangkan putaran kedua dan sengketa di MK. Tanggal 22 itu yang paling cocok," ujar Arief. (Baca: 25 Saksi Prabowo-Hatta Ikuti Sidang MK)

Komisioner KPU lain, Ida Budhiati, mengaku sudah berkonsultasi dengan pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan peserta pemilu saat aturan ini dibuat pada Desember lalu. "Waktu itu tak ada keberatan terkait dengan sekuen waktu," ujarnya.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraeni mengatakan ada dua alasan kenapa KPU tidak melanggar peraturan. Pertama, undang-undang mengatakan pengumuman hasil rekapitulasi dilakukan paling lambat 30 hari setelah pemungutan suara. Kedua, sesungguhnya keberatan bisa disampaikan dari jauh-jauh hari saat rekapitulasi masih berlangsung di tingkat yang lebih rendah. "Kalau tanggal 19 (Juli 2014) itu kan sudah ketahuan peta suaranya," kata Titi. (Baca: Pendukung Prabowo Mulai Mengepung MK Lagi)

Apalagi, menurut Titi, KPU sudah berkonsultasi dengan pemerintah, DPR, dan peserta pemilu sebelum aturan ini dibuat. "Jadi sulit kalau kita menyalahkan KPU hanya karena KPU membuat peraturan rekap yang tidak menyalahi juga," katanya.

Saksi dari tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilu presiden, Azis Subekti, mengatakan pihaknya telah memberikan surat untuk meminta penundaan penetapan hasil pemilu presiden pada 19 Juli lalu. Soalnya, menurut Azis, banyak rekomendasi Badan Pengawas Pemilu yang belum dijalankan.


TIKA PRIMANDARI















Berita Terpopuler:
Rini Soemarno Bicara soal Hubungan dengan Megawati
Penyebab Hilangnya Suara Jokowi-Kalla Belum Jelas
Lima Pemain MU Ditendang, Kagawa Aman
Benarkah Megawati Ikut Memilih Tim Transisi?
5 Hal Kontroversial tentang Syahrini
SBY, Orang Paling Tepat Bantu Transisi Jokowi

Advertising
Advertising

Berita terkait

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

1 jam lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

3 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

5 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

5 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

6 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

9 jam lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

1 hari lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

2 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

2 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya