Komisioner Bawaslu, Ida Budhiati. TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ida Budhiati, mengatakan petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang mencoblos sisa surat suara di Kabupaten Nias Selatan bisa terkena pasal pidana.
"Itu bisa ditindaklanjuti dengan penegakan hukum pidana," katanya di sela-sela sidang sengketa hasil pemilu presiden di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Selasa, 12 Agustus 2014. (Baca: Saksi Kubu Prabowo dari Papua Kocok Perut Hakim MK )
Ida menjelaskan, KPU pusat baru mendengar peristiwa ini dalam fakta di persidangan. Dia mengatakan akan menindaklanjuti hal ini. Menurut Ida, petugas KPPS terikat sebagai penyelenggara pemilu hanya pada saat hari pencoblosan. "Setelah itu, mereka tak terikat lagi," katanya.
Ida melanjutkan, pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap penyelenggara pemilu legislatif lalu. Banyak penyelenggara yang mendapat sanksi adminsitrasi, seperti diberhentikan, hingga sanksi pidana. "Ini akan berlaku juga dalam pilpres ini," kata Ida. (Baca: 25 Saksi Prabowo-Hatta Ikuti Sidang MK)
Dalam sidang lanjutuan sengketa hasil pemilu presiden, saksi dari kubu Prabowo, Santoniha Duaha, mengatakan, seusai pencoblosan di TPS 03 Desa Bawelahusa, tujuh petugas KPPS setempat, termasuk dia, mencoblos seluruh sisa surat suara.
Ini membuat jumlah suara sah melebihi pengguna hak pilih. "Pengguna hak pilih 42 orang, suara sah 100 orang," kata Santoniha. Adapun pencoblosan massal dilakukan untuk pasangan calon nomor urut dua. (Baca: Pendukung Prabowo Mulai Mengepung MK Lagi)
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
12 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
1 hari lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.