Bupati Bogor, Rachmat Yasin dikawal keluar dari Gedung KPK, Jakarta (9/5). Ketiga tersangka ditangkap KPK beserta barang bukti uang tunai Rp1,5 miliar telah resmi menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan ditahan di rutan KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Komisaris PT Bukit Jonggol Asri Haryadi Kumala, Selasa, 12 Agustus 2014. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Haryadi dipanggil terkait kasus kasus suap pengurusan izin tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat.
"Diperiksa sebagai saksi untuk (tersangka) RY (Rachmat Yasin)," kata Priharsa di Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2014. Pemanggilan saudara bos Sentul City Cahyadi Kumala ini merupakan penjadwalan ulang karena ketidakhadirannya pada panggilan sebelumnya pada pertengahan Juni lalu. (Baca: Kasus Suap Bupati Bogor Mulai Disidangkan)
Bupati Bogor Rachmat Yasin ditangkap penyidik KPK pada awal Juni. Dia diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan izin tukar menukar kawasan hutan. Kasus ini menyeret kurir PT Bukit Jonggol Asri, Fransiscus Xaverius Yohan Yap, serta Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M. Zairin sebagai tersangka.
Setelah pemeriksaan intensif terhadap para saksi yang ditangkap KPK, penyidik menduga komitmen suap kepada Bupati Rachmat Yasin mencapai Rp 5 miliar. (Baca:Bupati Bogor Minta KPK Usut Cahyadi Kumala)
Haryadi juga sudah dikenakan status cegah di Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengantisipasi jika yang dia berupaya melarikan diri ke luar negeri. Selain Haryadi, Cahyadi dan anaknya, Daniel Otto Kumala, juga dikenai status yang sama.