Penyebab Hilangnya Suara Jokowi-Kalla Belum Jelas  

Reporter

Editor

Budi Riza

Senin, 11 Agustus 2014 05:09 WIB

Gambar Kombinasi calon presiden Indonesia Prabowo Subianto di Jakarta, 20 Mei 2014 (kiri) dan Joko "Jokowi" Widodo di Jakarta, 16 Maret 2014. REUTERS/Stringer (kiri) dan Beawiharta

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pemenangan Prabowo-Hatta menunjukkan jumlah perolehan suara Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK di Provinsi Papua versi mereka adalah 769.132 suara dan 113.571 suara. Adapun hasil rekapitulasi KPU untuk Provinsi Papua menunjukkan perolehan suara Prabowo-Hatta sebanyak 769.132 suara dan Jokowi-JK sebanyak 2.026.735 suara.

Dua data perolehan suara versi tim pemenangan Prabowo-Hatta dan KPU itu ditunjukkan dalam sidang sengketa Pemilu Presiden di Mahkamah Konstitusi. Dari dua data tadi, tampak perbedaan perolehan suara Jokowi-JK yang signifikan. Selisih perolehan suara Jokowi-JK versi tim pemenangan Prabowo-Hatta dengan hasil rekapitulasi KPU sekitar Rp 1,9 juta suara.

Wakil Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta Muhammad Taufik Ridho tidak bisa menjelaskan kenapa hasil penghitungan tim berbeda jauh dari hasil rekapitulasi KPU. Menurut dia, yang bisa menjelaskan hal itu adalah tim hukum pasangan yang diusung partainya, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

"Sudah ada kesepakatan bahwa kami menyerahkan semua urusan ke tim hukum untuk dapat menjadi juru bicara terkait semua hal yang berkaitan dengan persidangan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi," kata Taufik Ridho yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera, saat dihubungi, Ahad, 10 Agustus 2014. (Baca: Ada Pendukung Prabowo Pakai Topi 'Kondom' di MK)

Namun, anggota tim hukum Prabowo-Hatta, Firman Wijaya, juga belum bisa berkomentar. Alasannya, tim belum selesai menghitung jumlah suara seluruh provinsi. "Baru Kalimantan yang dihitung. Sisanya termasuk Papua sedang proses," kata dia saat dihubungi, Ahad, 10 Agustus 2014. (Baca: Ketua Gerindra Jakarta Ancam Culik Ketua KPU)

Firman, yang memegang tanggung jawab untuk menjaga database, mengatakan akan menampilkan data suara di persidangan MK. "Sebab, semua angka nantinya harus bisa ditampilkan secara hukum," kata dia. (Baca: SBY Tolak Bahas Tim Transisi Jokowi, Ini Alasannya)

Angka-angka tersebut nanti bakal ditampilkan dalam bentuk tabulasi. "Pokoknya harus ilmiah," ujar Firman. "Di persidangan nanti kami akan memberikan kualifikasi terhadap pilpres apakah memenuhi standar sebuah pemilihan umum."

MUHAMAD RIZKI

Baca juga:
Warga Solo Hapus Mural Bergambar Bendera ISIS
KPK Periksa Ajudan Bupati Karawang
Agnes Mo dan Siwon Super Junior Saling Merindu
OPM Serang Konvoi Brimob di Papua

Berita terkait

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

8 jam lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

1 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

1 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

2 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

2 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

2 hari lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

2 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya