TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Partai Gerindra Jawa Timur Soepriyanto akan menuntut pihak kepolisian karena dinilai melakukan pemukulan terhadap kader Partai Gerindra yang sedang melakukan aksi damai di depan kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Timur.
"Massa kami dipukuli seperti anjing gila," kata dia saat melakukan konferensi pers terkait dengan sidang sengketa perselisihan hasil penetapan pemilihan umum presiden, Ahad, 10 Agustus 2014. (Baca: Supaya Hamdan Zoelva Tenang, Polisi Jaga Rumahnya)
Soepriyanto mengatakan akan melaporkan tindakan anarkis ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Korban, menurut dia, hingga saat ini korban masih dirawat di Rumah Sakit Dr Soetomo. "Kemarin sudah kami laporkan ke Propam Kepolisian Jawa Timur," ujarnya. (Baca: Ayah: Hamdan Zoelva Sering Terima Teror)
Massa melakukan aksi, kata dia, meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Timur untuk membuka kotak suara. Pihaknya menilai telah terjadi kecurangan dalam proses pemilihan umum, sehingga melakukan aksi tersebut. "Kami melihat ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif," kata dia. (Baca: KPU Siapkan Tambahan Dokumen Alat Bukti)
Selain itu, kata dia, kepolisian menyita rekaman video maupun foto saat insiden pemukulan terjadi. Banyak alat rekam saat itu yang diperiksa dan tempat penyimpanan data (memori) yang merekam saat itu diambil. "Wartawan pun ikut unjuk rasa, karena kamera mereka dirampas," ujarnya.
SAID HELABY
Terpopuler:
Jokowi Angkat Hendropriyono sebagai Penasihat
UIN Jakarta Ungkap Kejahatan Seks ISIS
Bendera ISIS Berkibar di Samping Kantor Polisi
Imigrasi Pindah ke Terminal 2, Ini Kata Denny Indrayana
Jokowi Disalahkan Tak Ada Premium di SPBU Rest Area
Berita terkait
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan
2 hari lalu
Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.
Baca SelengkapnyaHamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum
3 hari lalu
Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.
Baca SelengkapnyaReaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR
3 hari lalu
Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?
Baca SelengkapnyaMK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?
3 hari lalu
MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaRespons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
3 hari lalu
Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.
Baca SelengkapnyaPSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap
3 hari lalu
Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024
3 hari lalu
Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen
4 hari lalu
Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024
4 hari lalu
Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim
4 hari lalu
Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.
Baca Selengkapnya