Kubu Prabowo-Hatta Tak Gubris Cibiran Pengamat  

Reporter

Editor

Budi Riza

Kamis, 7 Agustus 2014 08:31 WIB

Tim Advokat Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menunjukkan alat bukti saat mengajukan gugatan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 25 Juli 2014. Mereka membawa empat bundle bukti. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, Habiburokhman, tetap optimistis bisa memenangkan sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi. Dia tidak mempedulikan cibiran pengamat hukum tata negara yang menyoroti lemahnya gugatan Prabowo-Hatta.

"Terlalu prematur pendapat mereka (pengamat hukum tata negara). Tahapan sidang kami masih panjang," kata Habiburakhman saat dihubungi Tempo, Rabu, 6 Agustus 2014. (Baca: Hadapi Prabowo di MK, 200 Advokat Jokowi Saweran)

Sebelumnya, ahli hukum tata negara, Refly Harun, menyatakan pesimistis bahwa tim hukum Prabowo-Hatta akan merombak bukti dan saksi yang akan diajukan sebagai revisi gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut dia, kubu Prabowo-Hatta hanya akan memperbaiki redaksional berkas gugatan. Walhasil, Refly menduga tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 itu tidak punya bukti dan saksi yang kuat. (Baca: MK Koreksi Permohonan Gugatan Prabowo-Hatta)

Menanggapi hal itu, Habiburakhman mengaku pihaknya sudah menyiapkan segala revisi yang diminta MK. Dia menjamin sebelum pukul 12.00 WIB, Kamis, 7 Agustus 2014, tim hukum Prabowo-Hatta sudah menyerahkan berkas gugatan ke kantor MK. "Perbaikan redaksional dan substansi bisa kami penuhi," kata dia.

Sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, sudah dimulai Rabu. Dalam sidang tersebut, pasangan Prabowo-Hatta hadir didampingi sejumlah petinggi partai politik pengusung. (Baca: Hakim MK Bingung 3 Istilah dalam Gugatan Prabowo)

Saat sidang tengah berjalan, anggota hakim Konstitusi, Ahmad Fadlil, mengatakan ada lima kesalahan umum dalam berkas gugatan Prabowo-Hatta. Kelima kesalahan itu adalah kesalahan penulisan nomor dan angka, pembuatan kalimat yang tidak efektif, adanya kerancuan provinsi (seperti Sumatera Selatan atau Sumatera Barat dan Bengkulu atau Bangka Belitung), tidak rinci mengenai gugatan yang dimaksud dan undang-undang yang dilanggar, serta tidak detail menjabarkan apa yang dimaksud terstruktur, sistematis, dan masif.

INDRA WIJAYA

Topik terhangat:
Arus Mudik 2014 | MH17 | Pemilu 2014 | Ancaman ISIS

Berita terpopuler lainnya:
Ainun Najib: Next Project, Kawalpilkada.org
Google Tarik Game 'Bomb Gaza,' Dianggap Provokatif
Juru Parkir Liar di Kota Tua Raup Rp 2 Juta Sehari

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

3 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

3 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya