TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, Habiburokhman, tetap optimistis bisa memenangkan sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi. Dia tidak mempedulikan cibiran pengamat hukum tata negara yang menyoroti lemahnya gugatan Prabowo-Hatta.
"Terlalu prematur pendapat mereka (pengamat hukum tata negara). Tahapan sidang kami masih panjang," kata Habiburakhman saat dihubungi Tempo, Rabu, 6 Agustus 2014. (Baca: Hadapi Prabowo di MK, 200 Advokat Jokowi Saweran)
Sebelumnya, ahli hukum tata negara, Refly Harun, menyatakan pesimistis bahwa tim hukum Prabowo-Hatta akan merombak bukti dan saksi yang akan diajukan sebagai revisi gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut dia, kubu Prabowo-Hatta hanya akan memperbaiki redaksional berkas gugatan. Walhasil, Refly menduga tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 itu tidak punya bukti dan saksi yang kuat. (Baca: MK Koreksi Permohonan Gugatan Prabowo-Hatta)
Menanggapi hal itu, Habiburakhman mengaku pihaknya sudah menyiapkan segala revisi yang diminta MK. Dia menjamin sebelum pukul 12.00 WIB, Kamis, 7 Agustus 2014, tim hukum Prabowo-Hatta sudah menyerahkan berkas gugatan ke kantor MK. "Perbaikan redaksional dan substansi bisa kami penuhi," kata dia.
Sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, sudah dimulai Rabu. Dalam sidang tersebut, pasangan Prabowo-Hatta hadir didampingi sejumlah petinggi partai politik pengusung. (Baca: Hakim MK Bingung 3 Istilah dalam Gugatan Prabowo)
Saat sidang tengah berjalan, anggota hakim Konstitusi, Ahmad Fadlil, mengatakan ada lima kesalahan umum dalam berkas gugatan Prabowo-Hatta. Kelima kesalahan itu adalah kesalahan penulisan nomor dan angka, pembuatan kalimat yang tidak efektif, adanya kerancuan provinsi (seperti Sumatera Selatan atau Sumatera Barat dan Bengkulu atau Bangka Belitung), tidak rinci mengenai gugatan yang dimaksud dan undang-undang yang dilanggar, serta tidak detail menjabarkan apa yang dimaksud terstruktur, sistematis, dan masif.
INDRA WIJAYA
Topik terhangat:
Arus Mudik 2014 | MH17 | Pemilu 2014 | Ancaman ISIS
Berita terpopuler lainnya:
Ainun Najib: Next Project, Kawalpilkada.org
Google Tarik Game 'Bomb Gaza,' Dianggap Provokatif
Juru Parkir Liar di Kota Tua Raup Rp 2 Juta Sehari
Berita terkait
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan
2 hari lalu
Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.
Baca SelengkapnyaHamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum
2 hari lalu
Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.
Baca SelengkapnyaReaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR
2 hari lalu
Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?
Baca SelengkapnyaMK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?
2 hari lalu
MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaRespons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
2 hari lalu
Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.
Baca SelengkapnyaPSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap
2 hari lalu
Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024
2 hari lalu
Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen
3 hari lalu
Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024
3 hari lalu
Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim
3 hari lalu
Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.
Baca Selengkapnya