1 x 24 Jam untuk Perbaikan Gugatan Prabowo-Hatta  

Reporter

Editor

Budi Riza

Rabu, 6 Agustus 2014 20:22 WIB

Prabowo Subianto tiba di sidang gugatan Pilpres Mahkamah Konstitusi Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Rabu 6 Agustus 2014. Dalam sidang tersebut, hadir seluruh anggota parpol koalisi merah putih. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim konstitusi memberi kesempatan kepada pemohon, yaitu tim Prabowo-Hatta, untuk melakukan perbaikan isi gugatan. Hamdan Zoelva, ketua majelis hakim, memberi kesempatan 1 x 24 jam kepada tim Prabowo-Hatta untuk melakukan perbaikan.

"Apabila tak mengajukan perbaikan, maka (tim Prabowo-Hatta) dianggap tak melakukan perbaikan," katanya, Rabu, 6 Agustus 2014. (Baca: Soal Saksi Pilpres, MK Pentingkan Kualitas)

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum, Adnan Buyung Nasution, mengingatkan ihwal perbaikan yang dilakukan. "Perbaikan hanya redaksional, bukan penambahan materi atau substansi," katanya. Adnan juga mengemukakan hal tentang pencantuman dugaan kecurangan di sepuluh provinsi yang tidak dilengkapi uraian. "Memberi kesempatan untuk diperbaiki atau mengabaikan, itu hak hakim," ujar Adnan.

Kuasa hukum Prabowo-Hatta, Firman Wijaya, mengatakan akan melakukan perbaikan seperti rekomendasi hakim. Ia juga mengamini anggapan bahwa laporan yang diajukan tak sempurna. Waktu yang singkat menjadi dalang laporan gugatan tak sistematis.

"Mustahil kami bisa membuat laporan dari seluruh Indonesia dalam waktu singkat dengan rapi dan sistematis. Tak masuk akal," ujar Firman kepada Tempo. (Baca: Hadapi Prabowo di MK, 200 Advokat Jokowi Saweran)

Lebih lanjut, Firman mengatakan ada terobosan yang bisa didesakkan kepada Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, Mahkamah dipandang dapat menetapkan presiden terpilih di luar keputusan KPU. "Tak hanya penghitungan ulang atau pemilihan ulang, tapi bisa menetapkan presiden juga," ujar Firman.

DINI PRAMITA












Advertising
Advertising






Topik terhangat:
Arus Mudik 2014 | MH17 | Pemilu 2014 | Ancaman ISIS

Berita terpopuler lainnya:
Ainun Najib: Next Project, Kawalpilkada.org
Google Tarik Game 'Bomb Gaza,' Dianggap Provokatif
Juru Parkir Liar di Kota Tua Raup Rp 2 Juta Sehari






SHARE: Facebook | Twitter







Berita terkait

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

12 jam lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

14 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

16 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

16 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

17 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

20 jam lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

1 hari lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

2 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

2 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

2 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya